• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Ranperda Inisiatif, Tunggu Proses Harmonisasi Kemenkumham

ditulis oleh Redaksi
27 October 2025 15:05
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh legislatif.

Penundaan ini dilakukan karena kelima ranperda tersebut belum rampung melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi merupakan tahap penting dalam memastikan kesesuaian substansi serta landasan hukum setiap rancangan peraturan daerah.

“Lima ranperda inisiatif DPRD belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham, sehingga kami memberi pertimbangan kepada pimpinan agar pembahasannya ditunda terlebih dahulu,” terang Samsul, Senin (27/10/2025).

Selain ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberikan pertimbangan terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Revisi tersebut merupakan penyesuaian atas terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” imbuhnya usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda.

Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, seluruh ranperda yang berasal dari DPRD wajib melalui harmonisasi Kemenkumham.

Proses tersebut melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Ia mengakui, proses harmonisasi membutuhkan waktu, namun pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham agar segera selesai.

“Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” ujarnya.

Dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menuntaskan tujuh ranperda. Sementara lima lainnya masih menunggu hasil harmonisasi dan sisanya dalam tahap pembahasan.

Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru, terutama untuk perda terkait desa. Pihaknya menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebelum melanjutkan pembahasannya agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. (ADV)

Penulis : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In