• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Banyak Istri di Kediri Ajukan Cerai, Alasannya Ekonomi dan Pelakor

ditulis oleh redaksi
21/12/2020
Durasi baca: 2 menit
541 11
0
Banyak Istri di Kediri Ajukan Cerai, Alasannya Ekonomi dan Pelakor

Ilusrrasi pernikahan. Foto: unsplash

KEDIRI – Angka perceraian di Kabupaten Kediri pada masa pandemi melonjak tajam. Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar para istri menggugat cerai suaminya.

Tingginya jumlah istri yang mengajukan gugatan cerai ini terlihat dari data yang disampaikan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dalam kurun waktu Januari – November 2020, jumlah perceraian yang diputus pengadilan mencapai 3.624 pasangan.

Dengan hari kerja Senin – Jumat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri rata-rata menerima pengajuan cerai sebanyak 21 pasangan setiap hari. “Jumlah tersebut belum termasuk untuk bulan Desember yang belum direkap,” kata Munasik, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, kepada Bacaini.id, Senin, 21 Desember 2020.

Menurut Munasik, jumlah gugatan cerai yang diajukan istri lebih tinggi dibanding talak cerai yang diajukan suami. Sedangkan penyebab atau alasan pengajuan gugatan yang paling tinggi adalah ekonomi, yakni mencapai 2.609 kasus. Alasan kedua adalah perselisihan yang tak pernah mencapai permufakatan dengan jumlah 549 kasus.

Faktor ekonomi meningkat tajam dibanding periode tahun 2019 yang disampaikan istri. Ini menunjukkan betapa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah memukul perekonomian masyarakat hingga memicu perceraian.

Sedangkan alasan kedua yakni perselisihan yang tak menuai perdamaian, rata-rata dipicu oleh keberadaan orang ketiga dalam rumah tangga. Gugatan cerai yang diajukan istri ini akibat suaminya tergoda perempuan lain atau pelakor (perebut laki orang).

“Untuk kasus orang ketiga di Kediri memang terhitung tinggi, apalagi sejak adanya gadget yang semakin mempermudah orang untuk melakukan tindakan perselingkuhan,” kata Munasik. 

Selain dua alasan di atas, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di tahun ini kasus tersebut sebanyak 76. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan kasus sebanyak 56.

Dari segi usia, mereka yang mengajukan perceraian berkisar di usia produktif, antara 20 – 35 tahun dengan usia pernikahan relatif baru.

Munasik menjelaskan, setiap pasangan sebenarnya telah mengetahui titik permasalahan dalam rumah tangganya. Namun perceraian tetap tidak terelakkan akibat banyaknya masalah yang menumpuk. “Masalahnya mereka membiarkan setiap masalah itu sampai akhirnya menjadi besar,” katanya.

Dia berharap fenomena ini mendapat perhatian pemerintah daerah setempat. Terutama memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar menciptakan daerah yang memiliki tingkat perceraian rendah.

Penulis: Karebet
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengadilan negeri kabupaten kediriperceraian
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112