• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Banyak Istri di Kediri Ajukan Cerai, Alasannya Ekonomi dan Pelakor

ditulis oleh
21 December 2020 19:32
Durasi baca: 2 menit
Ilusrrasi pernikahan. Foto: unsplash

Ilusrrasi pernikahan. Foto: unsplash

KEDIRI – Angka perceraian di Kabupaten Kediri pada masa pandemi melonjak tajam. Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar para istri menggugat cerai suaminya.

Tingginya jumlah istri yang mengajukan gugatan cerai ini terlihat dari data yang disampaikan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dalam kurun waktu Januari – November 2020, jumlah perceraian yang diputus pengadilan mencapai 3.624 pasangan.

Dengan hari kerja Senin – Jumat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri rata-rata menerima pengajuan cerai sebanyak 21 pasangan setiap hari. “Jumlah tersebut belum termasuk untuk bulan Desember yang belum direkap,” kata Munasik, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, kepada Bacaini.id, Senin, 21 Desember 2020.

Menurut Munasik, jumlah gugatan cerai yang diajukan istri lebih tinggi dibanding talak cerai yang diajukan suami. Sedangkan penyebab atau alasan pengajuan gugatan yang paling tinggi adalah ekonomi, yakni mencapai 2.609 kasus. Alasan kedua adalah perselisihan yang tak pernah mencapai permufakatan dengan jumlah 549 kasus.

Faktor ekonomi meningkat tajam dibanding periode tahun 2019 yang disampaikan istri. Ini menunjukkan betapa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah memukul perekonomian masyarakat hingga memicu perceraian.

Sedangkan alasan kedua yakni perselisihan yang tak menuai perdamaian, rata-rata dipicu oleh keberadaan orang ketiga dalam rumah tangga. Gugatan cerai yang diajukan istri ini akibat suaminya tergoda perempuan lain atau pelakor (perebut laki orang).

“Untuk kasus orang ketiga di Kediri memang terhitung tinggi, apalagi sejak adanya gadget yang semakin mempermudah orang untuk melakukan tindakan perselingkuhan,” kata Munasik. 

Selain dua alasan di atas, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di tahun ini kasus tersebut sebanyak 76. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan kasus sebanyak 56.

Dari segi usia, mereka yang mengajukan perceraian berkisar di usia produktif, antara 20 – 35 tahun dengan usia pernikahan relatif baru.

Munasik menjelaskan, setiap pasangan sebenarnya telah mengetahui titik permasalahan dalam rumah tangganya. Namun perceraian tetap tidak terelakkan akibat banyaknya masalah yang menumpuk. “Masalahnya mereka membiarkan setiap masalah itu sampai akhirnya menjadi besar,” katanya.

Dia berharap fenomena ini mendapat perhatian pemerintah daerah setempat. Terutama memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar menciptakan daerah yang memiliki tingkat perceraian rendah.

Penulis: Karebet
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengadilan negeri kabupaten kediriperceraian
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In