Bacaini.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menegaskan revisi yang telah melemahkan KPK itu merupakan inisiatif DPR di era pemerintahannya.
Jokowi mengatakan dirinya bahkan tidak pernah menandatangani UU hasil revisi tersebut.
“Jangan salah paham. Pemerintah waktu itu tidak mengajukan revisi,” katanya. Ia bahkan secara terbuka menyatakan persetujuan jika UU KPK dikembalikan ke format awal, yang dianggap lebih efektif mendukung pemberantasan korupsi.
Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 memang menjadi salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia. Perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 menghadirkan sejumlah pasal yang disebut para pakar sebagai langkah sistematis menurunkan independensi KPK.
Ketentuan baru menempatkan KPK sebagai bagian dari rumpun eksekutif, bukan lagi lembaga independen. Pegawai KPK pun berubah status menjadi ASN, sebuah langkah yang dinilai memunculkan potensi intervensi birokrasi dan politik.
Beberapa kewenangan strategis KPK juga terpangkas:
- Penyadapan harus melewati berlapis-lapis persetujuan.
- Operasi tangkap tangan makin sulit dilakukan.
- Penyidik kehilangan kewenangan mengajukan pencekalan ke luar negeri.
- Fungsi supervisi terhadap aparat penegak hukum melemah.
Lahirnya Dewan Pengawas menjadi “pemain baru” dengan wewenang besar seperti memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sebelumnya kewenangan ini berada di tangan pimpinan KPK.
Pernyataan Jokowi tidak serta-merta disambut hangat. Dua kelompok kritis antikorupsi memberi respons keras.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut pernyataan Jokowi sebagai langkah politis yang terlambat. Ia mengingatkan tiga hal; revisi terjadi saat Jokowi berkuasa, Jokowi tidak pernah menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi meski gelombang protes besar terjadi, serta pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan penyidik-penyidik terbaik KPK terjadi di era yang sama.
Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menilai pernyataan itu tidak lebih dari retorika politik. Menurutnya, masa pemerintahan Jokowi justru menjadi fase pelemahan terbesar KPK sejak lembaga itu berdiri.
Pemerintah lewat Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa opsi mengembalikan UU KPK ke format lama akan dikaji. Namun belum ada sinyal kuat mengenai arah kebijakan tersebut.
Pimpinan KPK yang sekarang merespons dingin. Alih-alih kembali ke UU lama, mereka mengusulkan alternatif, yakni menempatkan KPK di rumpun yudikatif agar lebih independen.
Pernyataan Jokowi ini sontak menyisakan dilema konstitusional. Meski tidak ditandatangani, UU tetap sah jika tidak ditolak dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah saat itu juga tetap mengirim perwakilan dalam pembahasan revisi, meski hal itu tidak diakui oleh Jokowi setelah lengser.
Di lain sisi, pernyataan Jokowi menjadi fase baru diskursus antikorupsi Indonesia. Meski dinilai inkonsisten, ia membuka kembali ruang untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi sejak revisi 2019.
Pertanyaannya kini adalah, apakah pemerintah dan DPR berani mengembalikan KPK ke bentuk aslinya; kuat, independen, dan menjadi momok bagi para koruptor?
Publik menunggu apakah momentum ini sekadar wacana, atau benar-benar menjadi titik balik sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





