• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bantah Tanda Tangani Saat Menjabat, Jokowi Setuju UU KPK Direvisi

ditulis oleh Redaksi
16 February 2026 20:09
Durasi baca: 3 menit
Tangkapan layar saat Jokowi membuka Rakornas Indonesia Maju. Foto : youtube Sekretariat Presiden

Tangkapan layar saat Jokowi membuka Rakornas Indonesia Maju. Foto : youtube Sekretariat Presiden

Bacaini.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menegaskan revisi yang telah melemahkan KPK itu merupakan inisiatif DPR di era pemerintahannya.

Jokowi mengatakan dirinya bahkan tidak pernah menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Jangan salah paham. Pemerintah waktu itu tidak mengajukan revisi,” katanya. Ia bahkan secara terbuka menyatakan persetujuan jika UU KPK dikembalikan ke format awal, yang dianggap lebih efektif mendukung pemberantasan korupsi.

Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 memang menjadi salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia. Perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 menghadirkan sejumlah pasal yang disebut para pakar sebagai langkah sistematis menurunkan independensi KPK.

Ketentuan baru menempatkan KPK sebagai bagian dari rumpun eksekutif, bukan lagi lembaga independen. Pegawai KPK pun berubah status menjadi ASN, sebuah langkah yang dinilai memunculkan potensi intervensi birokrasi dan politik.

Beberapa kewenangan strategis KPK juga terpangkas:

  • Penyadapan harus melewati berlapis-lapis persetujuan.
  • Operasi tangkap tangan makin sulit dilakukan.
  • Penyidik kehilangan kewenangan mengajukan pencekalan ke luar negeri.
  • Fungsi supervisi terhadap aparat penegak hukum melemah.

Lahirnya Dewan Pengawas menjadi “pemain baru” dengan wewenang besar seperti memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sebelumnya kewenangan ini berada di tangan pimpinan KPK.

Pernyataan Jokowi tidak serta-merta disambut hangat. Dua kelompok kritis antikorupsi memberi respons keras.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut pernyataan Jokowi sebagai langkah politis yang terlambat. Ia mengingatkan tiga hal; revisi terjadi saat Jokowi berkuasa, Jokowi tidak pernah menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi meski gelombang protes besar terjadi, serta pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan penyidik-penyidik terbaik KPK terjadi di era yang sama.

Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menilai pernyataan itu tidak lebih dari retorika politik. Menurutnya, masa pemerintahan Jokowi justru menjadi fase pelemahan terbesar KPK sejak lembaga itu berdiri.

Pemerintah lewat Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa opsi mengembalikan UU KPK ke format lama akan dikaji. Namun belum ada sinyal kuat mengenai arah kebijakan tersebut.

Pimpinan KPK yang sekarang merespons dingin. Alih-alih kembali ke UU lama, mereka mengusulkan alternatif, yakni menempatkan KPK di rumpun yudikatif agar lebih independen.

Pernyataan Jokowi ini sontak menyisakan dilema konstitusional. Meski tidak ditandatangani, UU tetap sah jika tidak ditolak dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah saat itu juga tetap mengirim perwakilan dalam pembahasan revisi, meski hal itu tidak diakui oleh Jokowi setelah lengser.

Di lain sisi, pernyataan Jokowi menjadi fase baru diskursus antikorupsi Indonesia. Meski dinilai inkonsisten, ia membuka kembali ruang untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi sejak revisi 2019.

Pertanyaannya kini adalah, apakah pemerintah dan DPR berani mengembalikan KPK ke bentuk aslinya; kuat, independen, dan menjadi momok bagi para koruptor?

Publik menunggu apakah momentum ini sekadar wacana, atau benar-benar menjadi titik balik sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Joko Widodojokowipresiden indonesiarevisi UU KPKUU KPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tangkapan layar saat Jokowi membuka Rakornas Indonesia Maju. Foto : youtube Sekretariat Presiden

Bantah Tanda Tangani Saat Menjabat, Jokowi Setuju UU KPK Direvisi

Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In