• Login
Bacaini.id
Monday, July 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bandel, Ratusan APK di Kota Kediri Dieksekusi Petugas

ditulis oleh Editor
9 January 2024 20:19
Durasi baca: 2 menit
Alat peraga kampanye di perempatan jalan depan RS.Baptis Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Alat peraga kampanye di perempatan jalan depan RS.Baptis Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Masa kampanye menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kota Kediri. Hasilnya, sudah ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan petugas.

Penertiban APK Pemilu 2024 dalam hal ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Kediri melalui Panwascam masing-masing kecamatan bersama Satpol PP selama masa kampanye hingga penghujung akhir tahun 2023.

Hasilnya, dari tiga kali penertiban yang dilakukan di Kecamatan Kota, petugas menertibkan 141 APK. Penertiban dilakukan di sejumlah jalan protokol, termasuk Jalan Dhoho dan Jalan PB. Sudirman.

Kemudian di Kecamatan Mojoroto, petugas menertibkan sebanyak 106 APK. Penertiban APK juga dilakukan di dalam Pasar Bandar dan sekitar area Terminal Tamanan. Jika dikalkulasi, hasil penertiban di dua kecamatan tersebut ada sebanyak 247 APK.

“Jumlah tersebut berdasarkan hasil penertiban terakhir pada 29 Desember 2023 kemarin,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, Selasa, 9 Januari 2024.

Menurut Revani, untuk APK yang melanggar, Bawaslu Kota Kediri melalui Panwascam sudah memberikan saran agar dilakukan perbaikan atau ditertibkan secara mandiri baik oleh Partai Politik maupun peserta Pemilu yang bersangkutan.

Seperti yang ada di wilayah Kecamatan Pesantren, lanjut Revani. Setelah mendapat saran dari Panwascam, pihak yang bersangkutan segera menindaklanjuti dengan melakukan penertiban secara mandiri.

“Jadi sebelum ditertibkan petugas, Panwascam sudah mengimbau atau menyarankan untuk dilakukan penertiban mandiri,” ujarnya.

Revani memaparkan, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah terkait dengan penempatan APK di tempat-tempat terlarang. APK berupa baliho berbagai ukuran yang ditertibkan petugas juga terpasang di tempat ibadah hingga area sekolah.

“APK dilarang ada di tempat ibadah dan sekolah,” tegasnya.

Terkait temuan adanya APK yang melanggar aturan, sambung Revani, selain dari pengawasan Bawaslu Kota Kediri sendiri juga berdasarkan aduan dari masyarakat. Sejak awal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban.

“Teman-teman dari kecamatan juga melakukan inventaris laporan yang sudah masuk,” imbuhnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslu kota kedirikampanyePemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi riset PKI di desa bekas basis DI/TII melalui metode turba bersama kaum tani di Jawa Barat

Riset di Basis DI/TII: Strategi Turba PKI Merebut Hati Kaum Tani

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri

Kontroversi Inpres No. 8 Tahun 2002 Yang Dianggap ‘Menghapus Dosa’ Obligor BLBI

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bentuk Panja Bersihkan Kejaksaan Agung

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In