Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Akibat melakukan pelanggaran disiplin berat, tiga orang PNS di lingkungan Pemkab Tulungagung dipecat. Ketiganya berasal dari instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo tak menampik adanya tiga PNS di lingkup Pemkab Tulungagung yang dipecat. Menurutnya, pemecatan tiga PNS tersebut dilakukan selama setengah tahun terakhir dan telah menjalani proses sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Tiga PNS tersebut diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Mereka diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran berat,” kata Maryoto kepada Bacaini.id, Jumat, 29 Juli 2022.
Maryoto menjelaskan, bahkan sebelum ketiga PNS tersebut dipecat, mereka juga sudah diberikan teguran berupa surat peringatan dari BKSDM. Namun nyatanya mereka sama sekali tidak pernah menggubris peringatan yang telah diberikan.
“Sebelum diberhentikan, mereka juga sudah mendapatkan surat peringatan dari BKSDM. Tapi karena mereka tidak menggubris, akhirnya diambil keputusan untuk memecat ketiga PNS tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga PNS tersebut. Namun, permasalahan yang terjadi sebenarnya berada diluar pekerjaan mereka sebagai PNS. Dari permasalahan itu, akhirnya mereka mangkir dari pekerjaan dalam waktu yang cukup lama.
“Mereka diketahui melakukan penggelapan dan penipuan dan karena kena masalah itu mereka lama tidak masuk kerja. Kemudia kami berikan surat peringatan tapi malah tidak digubris, maka kami putusakan untuk memberhentikan mereka,” bebernya.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung itu memberi peringatan kepada seluruh PNS di lingkup Pemkab Tulungagung untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Jika di kemudian hari ditemukan kasus semacam ini, maka terhadap PNS yang bersangkutan juga akan dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKSDM Tulungagung, Pongky Kurniawan menambahkan, ada dua PNS dari Satpol PP Tulungagung dan satu BKSDM Tulungagung. Dengan rincian, 2 PNS dari Satpol PP Tulungagung dan 1 PNS dari BKSDM Tulungagung.
“Ketiga PNS itu dipecat, tidak akan mendapatkan uang pensiun,” ujar Pongky singkat.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira