Bacaini.id, BLITAR – KPU Kabupaten Blitar dilaporkan DPC PDI Perjuangan ke Bawaslu setempat.
KPU dinilai melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang berdampak fatal pada pencalonan salah seorang bacaleg (bakal calon anggota legislatif) PDIP Kabupaten Blitar, yakni menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, laporan yang telah diterima itu pada Rabu ini (11/10/2023) disidangkan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto dan Sekrertaris Supriyadi hadir di persidangan. Keduanya menguasakan laporan kepada penasihat hukum Luthfi Murtadlo. Sedangkan KPU Kabupaten Blitar selaku pihak terlapor diwakili anggota KPU Ruli Kustatik dan staf PNS subbagian hukum Nadia.
“KPU bersandar pada silon (sistem informasi pencalonan). Sedangkan aplikasi silon sedang mengalami kendala teknis yang merugikan pihak pelapor. Akibatnya dapil 3 atas nama Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi (PDIP) di dapil 3,” ungkap Luthfi saat membacakan materi laporan.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dugaan pelanggaran. DPC PDIP Kabupaten Blitar menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.
Berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tiba-tiba terjadi perubahan karena adanya kendala sistem informasi pencalonan (silon). Akibatnya salah satu bacaleg PDIP pada daerah pemilihan (dapil) 3 dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Sidang Bawaslu dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dan Anggota Masrukin serta Narsulin. Sidang sempat diskors 10 menit untuk menunggu kepastian terlapor, yakni mengenai kesiapan memberi jawaban atas laporan.
Majelis memutuskan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, yakni digelar pada Jumat (13/10/2023) pukul 09.00 WIB.
“Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada,” tegas Masrukin.
Penulis: Solichan Arif