• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bacalegnya Gugur, PDIP Laporkan KPU Blitar ke Bawaslu

ditulis oleh Editor
11/10/2023
Durasi baca: 2 menit
532 5
0
Bacalegnya Gugur, PDIP Laporkan KPU Blitar ke Bawaslu

PDIP laporkan KPU Kabupaten Blitar karena terdampak Silon error. Tampak situasi sidang di Bawaslu Kabupaten Blitar. (foto/ist)

Bacaini.id, BLITAR – KPU Kabupaten Blitar dilaporkan DPC PDI Perjuangan ke Bawaslu setempat.

KPU dinilai melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang berdampak fatal pada pencalonan salah seorang bacaleg (bakal calon anggota legislatif) PDIP Kabupaten Blitar, yakni menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, laporan yang telah diterima itu pada Rabu ini (11/10/2023) disidangkan.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto dan Sekrertaris Supriyadi hadir di persidangan. Keduanya menguasakan laporan kepada penasihat hukum Luthfi Murtadlo. Sedangkan KPU Kabupaten Blitar selaku pihak terlapor diwakili anggota KPU Ruli Kustatik dan staf PNS subbagian hukum Nadia.

“KPU bersandar pada silon (sistem informasi pencalonan). Sedangkan aplikasi silon sedang mengalami kendala teknis yang merugikan pihak pelapor. Akibatnya dapil 3 atas nama Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi (PDIP) di dapil 3,” ungkap Luthfi saat membacakan materi laporan.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dugaan pelanggaran. DPC PDIP Kabupaten Blitar menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.

Berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tiba-tiba terjadi perubahan karena adanya kendala sistem informasi pencalonan (silon). Akibatnya salah satu bacaleg PDIP pada daerah pemilihan (dapil) 3 dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Sidang Bawaslu dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dan Anggota Masrukin serta Narsulin. Sidang sempat diskors 10 menit untuk menunggu kepastian terlapor, yakni mengenai kesiapan memberi jawaban atas laporan.

Majelis memutuskan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, yakni digelar pada Jumat (13/10/2023) pukul 09.00 WIB.

“Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada,” tegas Masrukin.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaleg PDIPbawasluerrorKPU BlitarPDIPSilon
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Cara Obati Jerawat Ringan Untuk Orang Dewasa

Ini Cara Obati Jerawat Ringan Untuk Orang Dewasa

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Hati Penyair Chairil Anwar Patah di Paron Ngawi

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15297 shares
    Share 6119 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16574 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Haji Furoda Jadi Pilihan Gus Iqdam Blitar, Biayanya Fantastis

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112