• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bacalegnya Gugur, PDIP Laporkan KPU Blitar ke Bawaslu

ditulis oleh Editor
11/10/2023
Durasi baca: 2 menit
532 6
0
Bacalegnya Gugur, PDIP Laporkan KPU Blitar ke Bawaslu

PDIP laporkan KPU Kabupaten Blitar karena terdampak Silon error. Tampak situasi sidang di Bawaslu Kabupaten Blitar. (foto/ist)

Bacaini.id, BLITAR – KPU Kabupaten Blitar dilaporkan DPC PDI Perjuangan ke Bawaslu setempat.

KPU dinilai melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang berdampak fatal pada pencalonan salah seorang bacaleg (bakal calon anggota legislatif) PDIP Kabupaten Blitar, yakni menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, laporan yang telah diterima itu pada Rabu ini (11/10/2023) disidangkan.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto dan Sekrertaris Supriyadi hadir di persidangan. Keduanya menguasakan laporan kepada penasihat hukum Luthfi Murtadlo. Sedangkan KPU Kabupaten Blitar selaku pihak terlapor diwakili anggota KPU Ruli Kustatik dan staf PNS subbagian hukum Nadia.

“KPU bersandar pada silon (sistem informasi pencalonan). Sedangkan aplikasi silon sedang mengalami kendala teknis yang merugikan pihak pelapor. Akibatnya dapil 3 atas nama Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi (PDIP) di dapil 3,” ungkap Luthfi saat membacakan materi laporan.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dugaan pelanggaran. DPC PDIP Kabupaten Blitar menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.

Berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tiba-tiba terjadi perubahan karena adanya kendala sistem informasi pencalonan (silon). Akibatnya salah satu bacaleg PDIP pada daerah pemilihan (dapil) 3 dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Sidang Bawaslu dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dan Anggota Masrukin serta Narsulin. Sidang sempat diskors 10 menit untuk menunggu kepastian terlapor, yakni mengenai kesiapan memberi jawaban atas laporan.

Majelis memutuskan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor, yakni digelar pada Jumat (13/10/2023) pukul 09.00 WIB.

“Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada,” tegas Masrukin.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaleg PDIPbawasluerrorKPU BlitarPDIPSilon
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    572 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112