• Login
Bacaini.id
Friday, May 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA

ditulis oleh
5 October 2020 16:18
Durasi baca: 1 menit
WA saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto:Bacaini/BS

WA saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto:Bacaini/BS

KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap WA, 40 tahun, warga Kecamatan Kota yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan kasus ini dilaporkan seorang pekerja sosial ke polisi pada 29 September 2020. “Dari laporan itu Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Miko Indrayana kepada Bacaini.id, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Miko, perbuatan cabul ini dilakukan WA yang berprofesi wiraswasta kepada anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar. Tindakan itu terus diulang hingga korban duduk di bangku sekolah menengah atas. Terhitung korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2013 hingga 2020.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib mengatakan perbuatan ini terbongkar ketika korban berteriak saat dicabuli ayahnya untuk kesekian kali. Teriakan ini didengar ibunya dan juga tetangga. “Selama ini korban diam dan tidak berani cerita ke ibunya,” kata Verawaty.

Saat ini polisi masih mendalami peristiwa itu. Hal ini untuk mengetahui latar belakang WA melakukan tindakan tersebut.

Polisi juga belum memastikan apakah WA mengidap kelainan tertentu atau tidak. Penyelidikan dilakukan pelan-pelan untuk menjaga psikologis korban agar tetap bisa melakukan aktivitas sekolah. Saat ini korban juga dalam masa pemulihan dengan didampingi psikiater.

Polisi akan menjerat WA dengan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cabulperkosaanpolresta kedirisatreskrim polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi telur yang disebut dapat membantu menurunkan risiko penyakit Alzheimer dan menjaga kesehatan otak

Rutin Konsumsi Telur Disebut Turunkan Risiko Alzheimer hingga 27%

Satgas Etik UNU Blitar menangani kasus dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi

Dosen UNU Blitar Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi, Terancam Pidana

Suasana Desa Kalachi di Kazakhstan yang pernah mengalami wabah tidur misterius akibat dugaan gas beracun dari bekas tambang uranium

Wabah Tidur Misterius di Desa Kalachi Kazakhstan, Ratusan Warga Tertidur Berhari-hari

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In