• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA

ditulis oleh
5 October 2020 16:18
Durasi baca: 1 menit
WA saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto:Bacaini/BS

WA saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto:Bacaini/BS

KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap WA, 40 tahun, warga Kecamatan Kota yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan kasus ini dilaporkan seorang pekerja sosial ke polisi pada 29 September 2020. “Dari laporan itu Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Miko Indrayana kepada Bacaini.id, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Miko, perbuatan cabul ini dilakukan WA yang berprofesi wiraswasta kepada anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar. Tindakan itu terus diulang hingga korban duduk di bangku sekolah menengah atas. Terhitung korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2013 hingga 2020.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib mengatakan perbuatan ini terbongkar ketika korban berteriak saat dicabuli ayahnya untuk kesekian kali. Teriakan ini didengar ibunya dan juga tetangga. “Selama ini korban diam dan tidak berani cerita ke ibunya,” kata Verawaty.

Saat ini polisi masih mendalami peristiwa itu. Hal ini untuk mengetahui latar belakang WA melakukan tindakan tersebut.

Polisi juga belum memastikan apakah WA mengidap kelainan tertentu atau tidak. Penyelidikan dilakukan pelan-pelan untuk menjaga psikologis korban agar tetap bisa melakukan aktivitas sekolah. Saat ini korban juga dalam masa pemulihan dengan didampingi psikiater.

Polisi akan menjerat WA dengan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cabulperkosaanpolresta kedirisatreskrim polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Komisi I DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tanpa Tunggu PP Pusat

Menu MBG SMAN 1 Kota Blitar yang diprotes wali murid

Menu MBG SMAN 1 Kota Blitar Disebut Asal-asalan dan Tak Layak Rp10 Ribu

Ilustrasi seseorang bermain smartphone di toilet

Ternyata Main HP di Toilet Bisa Picu Wasir, Studi Ungkap Risiko Naik 46 Persen

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In