• Login
Bacaini.id
Sunday, February 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA

ditulis oleh
5 October 2020 16:18
Durasi baca: 1 menit
WA saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto:Bacaini/BS

WA saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto:Bacaini/BS

KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap WA, 40 tahun, warga Kecamatan Kota yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan kasus ini dilaporkan seorang pekerja sosial ke polisi pada 29 September 2020. “Dari laporan itu Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Miko Indrayana kepada Bacaini.id, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Miko, perbuatan cabul ini dilakukan WA yang berprofesi wiraswasta kepada anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar. Tindakan itu terus diulang hingga korban duduk di bangku sekolah menengah atas. Terhitung korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2013 hingga 2020.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawaty Thaib mengatakan perbuatan ini terbongkar ketika korban berteriak saat dicabuli ayahnya untuk kesekian kali. Teriakan ini didengar ibunya dan juga tetangga. “Selama ini korban diam dan tidak berani cerita ke ibunya,” kata Verawaty.

Saat ini polisi masih mendalami peristiwa itu. Hal ini untuk mengetahui latar belakang WA melakukan tindakan tersebut.

Polisi juga belum memastikan apakah WA mengidap kelainan tertentu atau tidak. Penyelidikan dilakukan pelan-pelan untuk menjaga psikologis korban agar tetap bisa melakukan aktivitas sekolah. Saat ini korban juga dalam masa pemulihan dengan didampingi psikiater.

Polisi akan menjerat WA dengan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cabulperkosaanpolresta kedirisatreskrim polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In