• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Awas, Memancing Bisa Haram Jika Tidak Mengerti Hal Ini

ditulis oleh Redaksi
26/10/2025
Durasi baca: 2 menit
517 6
0
Awas, Memancing Bisa Haram Jika Tidak Mengerti Hal Ini

Ilustrasi memancing. Foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Memancing merupakan salah satu hobi yang banyak digemari masyarakat Indonesia. Namun jika tidak mengerti teorinya, memancing bisa menjadi pekerjaan yang haram menurut Islam.

Memancing ikan di kolam, sungai, parit, hingga lautan merupakan hobi banyak pria di dunia. Di Indonesia, memancing telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di pelosok negeri.

Keberadaan laut dan sungai yang luas di nusantara menjadi salah satu alasan mengapa warga Indonesia berprofesi sebagai nelayan. Bahkan leluhur negeri ini disebut-sebut sebagai pelaut ulung, yang salah satunya melakukan aktivitas memancing.

Namun tahukah kamu jika memancing bisa menjadi pekerjaan yang haram  atau dilarang dalam agama Islam, jika melakukannya dengan salah. “Memancing bisa haram jika dilakukan dengan cara tertentu,” kata Ustad Solikin dalam pengajian Subuh di Masjid Al Ikhlas Persada Sayang Kediri, Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia mengatakan, memancing bisa haram jika salah dalam memilih umpan. Seperti diketahui, dari berbagai jenis umpan yang dipergunakan pemancing, salah satu yang favorit adalah cacing.

“Cacing itu akan dipotong-potong dalam kondisi hidup untuk selanjutnya ditusuk menggunakan kail. Islam melarang kita menyiksa makhluk hidup, kecuali membunuhnya terlebih dulu,” kata Solikin.

Hal yang sama juga berlaku bagi ikan yang dipancing. Jika ikan tersebut dipergunakan untuk berdagang atau dimakan, hal itu tentu tidak dilarang oleh agama.

“Namun ada pemancing yang begitu dapat kemudian dilepaskan kembali ke air. Ikan kembali ke air dalam kondisi kesakitan dan bahkan cacat,” kata Solikin.

Hal inilah yang menurutnya merupakan perbuatan haram. Karena itu ia menyarankan agar para pemancing menghindari perbuatan yang menyiksa makhluk hidup.

Penulis: Hari Tri Wasono   

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: haramhukum islammemancing
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

Awas, Memancing Bisa Haram Jika Tidak Mengerti Hal Ini

Awas, Memancing Bisa Haram Jika Tidak Mengerti Hal Ini

Tak Hanya Mengaji, Santri Lirboyo Diajarkan Ilmu Konstruksi Bangunan

Tak Hanya Mengaji, Santri Lirboyo Diajarkan Ilmu Konstruksi Bangunan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist