Bacaini.ID, KEDIRI – Memancing merupakan salah satu hobi yang banyak digemari masyarakat Indonesia. Namun jika tidak mengerti teorinya, memancing bisa menjadi pekerjaan yang haram menurut Islam.
Memancing ikan di kolam, sungai, parit, hingga lautan merupakan hobi banyak pria di dunia. Di Indonesia, memancing telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di pelosok negeri.
Keberadaan laut dan sungai yang luas di nusantara menjadi salah satu alasan mengapa warga Indonesia berprofesi sebagai nelayan. Bahkan leluhur negeri ini disebut-sebut sebagai pelaut ulung, yang salah satunya melakukan aktivitas memancing.
Namun tahukah kamu jika memancing bisa menjadi pekerjaan yang haram atau dilarang dalam agama Islam, jika melakukannya dengan salah. “Memancing bisa haram jika dilakukan dengan cara tertentu,” kata Ustad Solikin dalam pengajian Subuh di Masjid Al Ikhlas Persada Sayang Kediri, Minggu, 26 Oktober 2025.
Ia mengatakan, memancing bisa haram jika salah dalam memilih umpan. Seperti diketahui, dari berbagai jenis umpan yang dipergunakan pemancing, salah satu yang favorit adalah cacing.
“Cacing itu akan dipotong-potong dalam kondisi hidup untuk selanjutnya ditusuk menggunakan kail. Islam melarang kita menyiksa makhluk hidup, kecuali membunuhnya terlebih dulu,” kata Solikin.
Hal yang sama juga berlaku bagi ikan yang dipancing. Jika ikan tersebut dipergunakan untuk berdagang atau dimakan, hal itu tentu tidak dilarang oleh agama.
“Namun ada pemancing yang begitu dapat kemudian dilepaskan kembali ke air. Ikan kembali ke air dalam kondisi kesakitan dan bahkan cacat,” kata Solikin.
Hal inilah yang menurutnya merupakan perbuatan haram. Karena itu ia menyarankan agar para pemancing menghindari perbuatan yang menyiksa makhluk hidup.
Penulis: Hari Tri Wasono





