• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Audit Stunting, Cara Cepat DP3APPKB Pemkab Blitar Tekan Angka Kasus

ditulis oleh Editor
21 November 2024 07:00
Durasi baca: 2 menit
Audit Stunting, Cara Cepat DP3APPKB Pemkab Blitar Tekan Angka Kasus. (foto/ist)

Audit Stunting, Cara Cepat DP3APPKB Pemkab Blitar Tekan Angka Kasus. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya melakukan percepatan penurunan angka kasus stunting.

Salah satu yang dilakukan adalah melakukan audit stunting II yang melibatkan perwakilan sejumlah kecamatan, puskesmas, PKK dan kader Posyandu.

Audit stunting adalah program Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) yang bertujuan mengidentifikasi permasalahan dan penyebab stunting.

“Lewat program audit kasus stunting ini kami ingin mengidentifikasi permasalahan dan penyebab stunting,” ujar Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom usai membuka acara Rabu (20/11/2024).

Proses identifikasi permasalahan stunting diketahui cukup panjang. Tahapan itu dimulai dari calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan.

Kemudian berlanjut pada bayi di bawah usia 2 tahun dan bayi di bawah usia 5 tahun.

Kondisi calon pengantin, kata Izul menjadi perhatian dalam identifikasi. Mempelai yang terlalu gemuk kurang bagus saat hamil. Begitu juga kondisi yang terlalu kurus.

Identifikasi kondisi calon pengantin merupakan bagian dari upaya mencegah kasus stunting. “Ada tim yang memantau dan treatmen kepada calon pengantin maupun ibu hamil,” terangnya.

Treatmen dalam rangka identifikasi juga berlaku kepada kondisi bayi berusia di bawah 2 tahun. Misalnya bayi yang bobotnya di bawah normal.

Menurut Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro pihaknya sudah mengidentifikasi kasus stunting di 22 kecamatan.

Hasilnya, ditemukan kasus yang perlu diangkat dengan penanganan konvergensi bersama-sama. Terungkap sejumlah faktor sebagai penyebab stunting.

Di antaranya pola asuh, gizi, calon pengantin mengalami anemia, terlalu gemuk maupun terlalu kurus. Kebanyakan kasus di Kabupaten Blitar terkait pola asuh.

“Ada tujuh kecamatan dan sembilan desa yang kami hadirkan untuk penangan kasus stunting secara konvergensi,” ungkapnya.

Tim yang telah dibentuk diketahui melakukan pendalaman terhadap permasalahan penyebab kasus stunting.

Sebagai tindak lanjut Tim pakar menyampaikan rekomendasi yang itu menjadi dasar OPD terkait perlu tidaknya memberi dukungan penanganan.

Menurut Hankam, ada beberapa faktor penyebab stunting, antara lain, soal pola asuh, gizi, calon pengantin mengalami anemia dan calon pengantin terlalu gemuk maupun terlalu kurus.

“Angka kasus stunting di Kabupaten Blitar masih tinggi, sekitar 20,3 persen. Lewat kegiatan ini, kami berupaya menekan angka stunting,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DP3APPKBkabupaten blitarkasus stuntingstunting
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

Ilustrasi kue nastar. Foto: istimewa

Nastar Menjadi Kue Lebaran Paling Dicari di 2026

Ilustrasi jalan tol. Foto: PT Jasa Marga

Perkiraan Tarif Tol di Jawa Timur untuk Kendaraan Golongan I

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In