• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Audit BPKP Korupsi Timah, Negara Digarong Rp 300 Triliun  

ditulis oleh Editor
29/05/2024
Durasi baca: 2 menit
526 6
0
Audit BPKP Korupsi Timah, Negara Digarong Rp 300 Triliun  

Audit BPKP Korupsi Timah, Negara Digarong Rp 300 Triliun. (foto/ilustrasi/ist/unair)

Bacaini.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada Rabu (29/5/2024) ini hasil audit BPKB tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam rilis yang diterima Bacaini.id Rabu (29/5/2024), Kejagung juga menyebut rincian sejumlah komponen yang menjadikan total kerugian negara Rp 300 triliun. Yakni di antaranya kerugian atas kerjasama PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

Kemudian kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Kerugian lingkungan yang dimaksud adalah dampak dari pengambilan biji timah yang dilakukan smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah di wilayah IUP PT Timah secara ilegal.

Imbas yang terjadi adalah kerusakan lingkungan. Perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kewajiban bagi PT Timah selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan.

Disebutkan juga dalam rilis bahwa jajaran oknum Direksi PT Timah pada 2018-2019 telah bersekongkol dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Persekongkolan itu dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah. Perbuatan yang dilakukan telah merugikan keuangan negara c.q. PT Timah.  

Dalam kasus korupsi ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi selaku kepanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).  

Sementara dengan diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan fokus menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

“Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta Rabu (29/5/2024).

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: audit BPKPkejagungkejaksaan agungkerugian negarakorupsi timahst burhanuddintimah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gut brain axis, hubungan usus, otak dan mental

Cara Kerja Gut-Brain Axis: Hubungan Usus, Otak dan Mental

Global sumud flotilla gerakan kemanusiaan untuk Palestina

Arah Juang Global Sumud Flotilla Dimana Indonesia Jadi Bagian

nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15533 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112