• Login
Bacaini.id
Saturday, April 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Audit BPKP Korupsi Timah, Negara Digarong Rp 300 Triliun  

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
29 May 2024 16:15
Durasi baca: 2 menit
Audit BPKP Korupsi Timah, Negara Digarong Rp 300 Triliun. (foto/ilustrasi/ist/unair)

Audit BPKP Korupsi Timah, Negara Digarong Rp 300 Triliun. (foto/ilustrasi/ist/unair)

Bacaini.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada Rabu (29/5/2024) ini hasil audit BPKB tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam rilis yang diterima Bacaini.id Rabu (29/5/2024), Kejagung juga menyebut rincian sejumlah komponen yang menjadikan total kerugian negara Rp 300 triliun. Yakni di antaranya kerugian atas kerjasama PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

Kemudian kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Kerugian lingkungan yang dimaksud adalah dampak dari pengambilan biji timah yang dilakukan smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah di wilayah IUP PT Timah secara ilegal.

Imbas yang terjadi adalah kerusakan lingkungan. Perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kewajiban bagi PT Timah selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan.

Disebutkan juga dalam rilis bahwa jajaran oknum Direksi PT Timah pada 2018-2019 telah bersekongkol dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Persekongkolan itu dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah. Perbuatan yang dilakukan telah merugikan keuangan negara c.q. PT Timah.  

Dalam kasus korupsi ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi selaku kepanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).  

Sementara dengan diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan fokus menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

“Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta Rabu (29/5/2024).

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: audit BPKPkejagungkejaksaan agungkerugian negarakorupsi timahst burhanuddintimah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Panglima TNI dan purnawirawan di Kemenhan Jakarta

Menhan Sjafrie Bahas Konstitusi Bersama Panglima dan Purnawirawan TNI

Massa mahasiswa demo di DPRD Tulungagung menuntut pengusutan kasus OTT KPK

Golkar Klaim Sudah Ingatkan Gatut Sunu Sebelum OTT KPK di Tulungagung

Peta Selat Malaka yang menunjukkan jalur pelayaran strategis dunia, menghubungkan perdagangan internasional dan menjadi sorotan rivalitas Amerika Serikat dan China

Selat Malaka Memanas, Warisan Kerajaan Sriwijaya yang Jadi Arena Rivalitas AS–China

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In