• Login
Bacaini.id
Wednesday, January 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

ditulis oleh Editor
6 July 2025 05:00
Durasi baca: 3 menit
Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang (foto/ist)

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 600 juta di tahun 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendirikan 10 pos pemeriksaan pada titik-titik jalur keluar masuk truk pengangkut MBLB.

Aturan baru pertambangan Pemkab Blitar yang dilaksanakan pada awal bulan Juli mendapat penentangan.

Ratusan sopir truk pengangkut MBLB pada Jumat (4/7/2025) menggelar unjuk rasa di wilayah Desa Penataran Kecamatan Nglegok.

Truk diparkir memenuhi jalan alternatif jurusan Blitar-Kediri. Para sopir truk menolak kebijakan baru Bapenda Kabupaten Blitar.

Mereka menolak ketentuan surat tanda pengambilan (STP) tambang. Banyak truk tidak bisa mengangkut MBLB lantaran tidak bisa menunjukkan STP tambang.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menegaskan tetap akan menerapkan aturan meski mendapat protes keras.

“Tetap kami lanjutkan karena ini langkah baru,” tegas Asmaning Ayu kepada wartawan.

Minim Sosialisasi

Aksi yang digelar para sopir truk pengangkut MBLB sempat memacetkan jalan alternatif Blitar-Kediri.

Hari itu mereka memutuskan menghentikan aktivitas pertambangan. Mereka memilih memarkir truk di sepanjang jalan Desa Penataran.

Kepala Bapenda Asmaning Ayu mengatakan banyak penambang di Kabupaten Blitar yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Akibatnya tidak mengantongi STP tambang. Secara aturan STP diberikan kepada penambang legal setelah membayar deposit dana.

Besaran deposit dana sesuai dengan estimasi volume MBLB yang ditambang setiap bulan.

Asmaning Ayu mengakui tidak sedikit penambang rakyat yang tidak punya STP yang secara teknis dipegang sopir truk pengangkut hasil tambang.

Hal ini yang memicu kesalahpahaman dan mendorong sopir truk berunjuk rasa. Untuk sekali jalan, truk pengangkut pasir wajib membayar pajak MBLB Rp 24.000

Sedangkan truk pengangkut batu grosok wajib membayar Rp 9.000. Asmaning Ayu mengakui sosialisasi aturan baru memang belum maksimal.

“Ke depan kita kedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.

Wilayah Kabupaten Blitar diketahui kaya akan hasil tambang. Di wilayah selatan terdapat kapur, clay dan sebagainya.

Sedangkan di wilayah utara terdapat tambang pasir di kawasan Gunung Kelud.

Menurut Asmaning Ayu, pajak MBLB selama ini hanya berdasarkan laporan dari wajib pajak dan pemerintah percaya begitu saja.

Dengan pemberlakuan aturan baru pajak yang masuk ke pemerintah lebih terukur. Ada kesesuaian antara nilai tambang dan pajak yang harus dibayarkan.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan pajak tambang BlitarblitarMBLBPADpajak pertambangansopir trukSTPunjuk rasa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Ilustrasi IHSG. Foto: istimewa

Ramai Berita MSCI Picu Anjloknya Saham, Ini Penjelasan Sederhananya

Aurora berwarna merah dan hijau terlihat di langit Eropa akibat badai Matahari Januari 2026

Aurora Muncul di Berbagai Negara, Ini Penjelasan Ilmiah Badai Matahari Januari 2026

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In