• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

ditulis oleh Editor
06/07/2025
Durasi baca: 3 menit
549 6
0
Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 600 juta di tahun 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendirikan 10 pos pemeriksaan pada titik-titik jalur keluar masuk truk pengangkut MBLB.

Aturan baru pertambangan Pemkab Blitar yang dilaksanakan pada awal bulan Juli mendapat penentangan.

Ratusan sopir truk pengangkut MBLB pada Jumat (4/7/2025) menggelar unjuk rasa di wilayah Desa Penataran Kecamatan Nglegok.

Truk diparkir memenuhi jalan alternatif jurusan Blitar-Kediri. Para sopir truk menolak kebijakan baru Bapenda Kabupaten Blitar.

Mereka menolak ketentuan surat tanda pengambilan (STP) tambang. Banyak truk tidak bisa mengangkut MBLB lantaran tidak bisa menunjukkan STP tambang.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menegaskan tetap akan menerapkan aturan meski mendapat protes keras.

“Tetap kami lanjutkan karena ini langkah baru,” tegas Asmaning Ayu kepada wartawan.

Minim Sosialisasi

Aksi yang digelar para sopir truk pengangkut MBLB sempat memacetkan jalan alternatif Blitar-Kediri.

Hari itu mereka memutuskan menghentikan aktivitas pertambangan. Mereka memilih memarkir truk di sepanjang jalan Desa Penataran.

Kepala Bapenda Asmaning Ayu mengatakan banyak penambang di Kabupaten Blitar yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Akibatnya tidak mengantongi STP tambang. Secara aturan STP diberikan kepada penambang legal setelah membayar deposit dana.

Besaran deposit dana sesuai dengan estimasi volume MBLB yang ditambang setiap bulan.

Asmaning Ayu mengakui tidak sedikit penambang rakyat yang tidak punya STP yang secara teknis dipegang sopir truk pengangkut hasil tambang.

Hal ini yang memicu kesalahpahaman dan mendorong sopir truk berunjuk rasa. Untuk sekali jalan, truk pengangkut pasir wajib membayar pajak MBLB Rp 24.000

Sedangkan truk pengangkut batu grosok wajib membayar Rp 9.000. Asmaning Ayu mengakui sosialisasi aturan baru memang belum maksimal.

“Ke depan kita kedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.

Wilayah Kabupaten Blitar diketahui kaya akan hasil tambang. Di wilayah selatan terdapat kapur, clay dan sebagainya.

Sedangkan di wilayah utara terdapat tambang pasir di kawasan Gunung Kelud.

Menurut Asmaning Ayu, pajak MBLB selama ini hanya berdasarkan laporan dari wajib pajak dan pemerintah percaya begitu saja.

Dengan pemberlakuan aturan baru pajak yang masuk ke pemerintah lebih terukur. Ada kesesuaian antara nilai tambang dan pajak yang harus dibayarkan.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan pajak tambang BlitarblitarMBLBPADpajak pertambangansopir trukSTPunjuk rasa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

petani Blitar sarasehan ketahanan pangan

Ketika Komunitas Petani Blitar Bicara Ketahanan Pangan

pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

Y2K fashion kembali jadi tren

Y2K Fashion Bangkit Lagi: Nostalgia 2000-an Kembali Jadi Tren

  • pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

    Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15500 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist