Bacaini.id, KEDIRI – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan membuat pelaku UMKM resah. Selama ini mereka bergantung pada minyak goreng curah untuk usaha kuliner.
Peraturan tersebut dianggap dapat merugikan pelaku UMKM yang baru saja bangkit dari keterpurukan pandemi. Salah satunya Gatot Siswanto, pengusaha oleh-oleh khas Kediri.
“Kami minta pemerintah memberi prioritas atau perlakuan khusus kepada pelaku UMKM untuk bisa membeli minyak goreng curah,” kata Gatot kepada Bacaini.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Ketua Paguyuban UMKM Kelud Mandiri ini mengungkapkan sebanyak 300 anggota paguyubannya saat ini sedang merintis kembali usaha mereka yang terpuruk. Selama dua tahun usaha mereka gulung tikar karena lumpuhnya perekonomian rakyat.
Selain itu, mereka juga masih harus bersaing dengan produksi pabrikan yang lebih luas menjangkau pemasaran dengan harga murah. Sedangkan pasar bagi pelaku UMKM hanya terbatas di tempat wisata dan pusat oleh-oleh yang selama pandemi ini juga mengalami kelumpuhan.
“Kebijakan terkait minyak kemasan itu mengancam usaha kami, sebab biaya produksi akan membengkak. Sementara daya beli masyarakat masih rendah. Kami hanya bertahan tanpa berani menaikkan harga jual,” keluhnya.
Sejak munculnya kebijakan Permendag yang memberikan ijin penjualan minyak goreng curah sampai bulan Desember 2021 mendatang, membuat harga minyak goreng curah juga ikut naik.
“Sebulan yang lalu minyak curah masih sekitar Rp 9.000, sekarang naik sekitar Rp 13.000 per liter. Minyak kemasan sebelumnya Rp 12.500 sekarang mencapai angka Rp 13.000 per liter. Jelas akan mengancam usaha kami,” kata Gatot.
Penulis: Kridaning Jatmiko
Editor: Afnan Subagio
Tonton video: