Bacaini.id, KEDIRI – Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Kediri tertunda dua bulan. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan aturan dalam pemberian tunjangan.
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, perubahan itu ada pada indikator penilaian yang mengharuskan memakai absensi sebagai tolak ukur kinerja.
“TPP ini kemarin kan saya sudah pesen, indikatornya sudah jelas semua cuma ada permasalahan pada Work From Home yang menjadikan absen ini tidak bisa dinilai,” jelas Abu kepada awak media, Senin, 21 Maret 2021.
Dia juga mengatakan, untuk mengganti absensi fisik, para PNS diharuskan untuk menyetorkan bukti kinerja selama bekerja dari rumah. Hal itu juga yang menjadi permasalahan sulit cairnya tunjangan TPP.
“Mereka (PNS) yang WFH ini berkewajiban menyampaikan pekerjaannya di kantor-kantor. Biar nanti bisa dinilai pekerjaannya,” tutur Walikota.
baca ini : Mas Dhito Targetkan Persedikab Juara Liga 3
Lebih lanjut Abu berharap, dengan adanya aturan baru ini para pegawai di lingkup Pemkot Kediri menjadi lebih bersemangat dalam melakukan kerja di rumah. “Harapannya dengan adanya TPP ini para pegawai bisa semangat dan on fire terus,” katanya.
Sementara itu, dengan penundaan ini beberapa ASN yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kurang senang. Menurutnya tunjangan ini sangat dinantikan sebab tunjangan ini dipergunakan untuk membayar hutang.
“Ini sudah terlanjur hutang, dan tunjangan itu sedianya dibuat untuk membayar, namun ternyata sudah beberapa bulan ini tidak cair,” katanya.
Dia juga menyebut, bahwa dengan aturan dan tekhnis terbaru ini dirinya cukup kesulitan untuk melaporkan bukti kerjanya, sebab selama ini hanya bekerja dari rumah.
Lebih lanjut, dia berharap kedepan teknis penilaian yang ada lebih dipermudah agar proses pencairan tunjangan PNS lebih mudah dan cepat. “Kita butuh itu untuk tambahan, karena gaji sudah untuk kebutuhan hidup,” pungkasnya.
Penulis : Ubaidhillah