• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Atlet Bondowoso Tewas, Cabor Tinju Porprov Jatim Dihentikan

ditulis oleh Editor
13 September 2023 08:26
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi petinju. Foto: Unsplash

Ilustrasi petinju. Foto: Unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Cabang olahraga (cabor) tinju pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VIII/2023 resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah atlet tinju asal Bondowoso meninggal dunia dalam perawatan usai berlaga di atas ring.

Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil mengaku telah melakukan koordinasi dengan Khofifah Indar Parawansa terkait hal itu. Dalam pesan yang disampaikan, Gubernur Jatim meminta agar pertandingan cabor tinju Porprov Jatim VIII/2023 dihentikan.

“Pertandingan cabor tinju yang digelar di Jombang kami hentikan. Tidak ada kelanjutannya,” kata Nabil melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023, malam.

Nabil juga mengonfirmasi soal meninggalnya Farhat Mika Rahel Riyanto (15). Petinju asal Bondowoso itu tiba-tiba pingsan di ronde ketiga babak delapan besar melawan kontingen Kabupaten Blitar di Auditorium Universitas Darul Ulum Jombang, Senin, 11 September 2023.

Sempat mendapat penanganan darurat dari tim medis di lapangan, Farhat akhirnya dilarikan ke RSUD Jombang. Sayangnya nyawa sang atlet tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan otak pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

“Berdasarkan hasil CT Scan, ada pendarahan otak dan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di ruang ICU,” terangnya.

Dari konfirmasi delegasi teknik pertandingan tinju Porprov Jatim VIII/2023, lanjut Nabil, semua prosedur dan tahapan pertandingan sudah dilakukan sesuai standar. Artinya, tidak ada pelanggaran oleh pihak penyelenggara baik sebelum maupun saat laga berlangsung.

“Tahapan standar keamanan, kesehatan, pertandingan sudah dipenuhi prosedurnya. Termasuk kelayakan bertanding, pemeriksaan kesehatan fisik dan catatan pertandingan sebelumnya sudah dicek,” jelas Nabil.

“Timbang badan tidak akan dilakukan jika pemeriksaan kesehatannya tidak bagus. Sehingga pertandingan secara otomatis tidak bisa digelar kalau kondisi kesehatannya tidak baik,” lanjutnya panjang lebar.

Nabil menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya atlet muda Bondowoso tersebut. “Ibu Gubernur dan seluruh pengurus KONI Jatim menyampaikan duka cita. Semoga almarhum diterima di tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberi ketabahan,” imbuhnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: atlet meninggal duniaatlet tinju bondowosokoni jatimPemprov jatimPorprov VIII Jatim 2023
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In