• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Arist Merdeka Sirait Puas Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara

ditulis oleh redaksi
27/07/2022
Durasi baca: 2 menit
535 5
0
Arist Merdeka Sirait Puas Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara

Arist Merdeka Sirait. Foto: Istimewa

Bacaini.id, MALANG – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku puas atas tuntutan 15 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra. Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia itu didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.

Ditemui usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 27 Juli 2022, Arist mengapresiasi tuntutan maksimal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. “Saya berterimakasih kepada JPU. Ini menjadi kado bagi anak-anak nasional pada Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022,” kata dia.

baca ini Julianto Dituntut 15 Tahun Hotma Sitompul Ini Konyol

Aktivis perlindungan anak ini konsen pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Dia berkomitmen untuk mengawal persidangan ini hingga pengadilan benar-benar menjatuhkan hukuman setimpal kepada sang predator anak.

Dalam sidang ke-21 yang digelar pagi tadi, Julianto Eka Putra dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terbukti melakukan muslihat dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta. “Jika tak bisa membayar denda, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.

Tak selesai di sana, Julianto juga dituntut denda pidana restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya senilai Rp44 juta.

Rencananya sidang pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2022 mendatang.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arist merdeka siraitjulianto eka putrakekerasan seksual anakkomnas anakselamat pagi indonesia
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Melihat Hewan Unik Viscacha yang Miliki Sinyal Seismik

Melihat Hewan Unik Viscacha yang Miliki Sinyal Seismik

Membaca Jejak Seniman Masa Lampau Di antara Denting Sendok dan Piring

Membaca Jejak Seniman Masa Lampau Di antara Denting Sendok dan Piring

Menteri Pertanian Jepang Mundur Gegara Kepleset Isu Beras

Menteri Pertanian Jepang Mundur Gegara Kepleset Isu Beras

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15267 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Banjir Terjang 4 Kecamatan di Trenggalek, Warga Dievakuasi

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist