Bacaini.id, MALANG – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengaku puas atas tuntutan 15 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra. Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia itu didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.
Ditemui usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 27 Juli 2022, Arist mengapresiasi tuntutan maksimal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. “Saya berterimakasih kepada JPU. Ini menjadi kado bagi anak-anak nasional pada Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022,” kata dia.
baca ini Julianto Dituntut 15 Tahun Hotma Sitompul Ini Konyol
Aktivis perlindungan anak ini konsen pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Dia berkomitmen untuk mengawal persidangan ini hingga pengadilan benar-benar menjatuhkan hukuman setimpal kepada sang predator anak.
Dalam sidang ke-21 yang digelar pagi tadi, Julianto Eka Putra dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terbukti melakukan muslihat dan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan persetubuhan.
Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta. “Jika tak bisa membayar denda, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama enam bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu.
Tak selesai di sana, Julianto juga dituntut denda pidana restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya senilai Rp44 juta.
Rencananya sidang pledoi terdakwa akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2022 mendatang.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: