• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aremania Tuntut Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

ditulis oleh Editor
31 October 2022 16:34
Durasi baca: 2 menit
Aremania Tuntut Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Massa Aremania di depan Kantor Kejari Kota Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Gelombang tuntutan Aremania terhadap penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan terus berlipat ganda. Kali ini mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengembalikan berkas pemeriksaan perkara kepada pihak kepolisian.

Tuntutan tersebut mereka sampaikan dengan kembali menggelar aksi turun jalan dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Aremania meminta kepada Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko untuk membawa tuntutan mereka ke Surabaya.

Jubir Tim Gabungan Aremania, Anwar mengatakan bahwa berkas perkara tersebut harus dikembalikan karena dinilai belum memenuhi keadilan yang seadil-adilnya. Jika berkas tersebut sudah diserahkan kepada Kejati, maka kecil kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Lebih dari itu, sejumlah pasal yang dikenakan kepada para tersangka juga dinilai tidak tepat, khususnya terhadap pelaku penembakan gas air mata. Mereka menuntut ditambahkannya Pasal 338 dan 340 KUHP dalam berkas perkara yang sudah dikirim kepada Kejati.

”Kami meminta Kejati bersikap adil. Kalian punya tanggung jawab moral atas tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa,” kata Anwar pada aksi turun jalan yang digelar hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Anwar, Aremania menilai bahwa Kejati seharusnya menolak berkas perkara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. “Kejati Jatim harus profesional dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Selang beberapa waktu, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko menemui para Aremania yang berkumpul di depan kantornya. Edy menerima tuntutan suporter fanatik Arema FC itu dan langsung mengirimkannya melalui email.

Bahkan Edy juga menghubungi Kepala Kejati Jawa Timur via telepon dan disaksikan langsung oleh massa Aremania.

”Saat ini kami juga masih meneliti berkas secara profesional dan cermat. Sudah kami kirim dan konfirmasi ke Kejati. Responnya juga bagus karena jaksa tidak boleh terburu-buru menentukan P21, jadi masih ada waktu 14 hari untuk dipertimbangkan,” jawab Edy.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aremaniakejaksaan negeri kota malangkejaksaan tinggi jawa timurtragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 di rsud dr iskak tulungagung

Suport Penting DBHCHT 2025 di RSUD dr Iskak Tulungagung

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

kasus bullying di sekolah jawa timur

Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

  • kasus bullying di sekolah jawa timur

    Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist