Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk pertama kalinya menggelar apel pagi tanpa kehadiran Bupati Gatut Sunu Wibowo setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski situasi pemerintahan tengah menjadi sorotan, aktivitas ASN tetap berjalan normal.
Baca Juga:
Apel pagi ASN dipimpin oleh Pj Sekda Tulungagung Soeroto. Kecuali 11 orang yang sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, hampir seluruh pejabat eselon II dan III Pemkab Tulungagung hadir.
Pj Sekda Soeroto mengatakan kemungkinan 11 orang itu masih dalam perjalanan kembali ke Tulungagung mengingat semuanya berstatus sebagai saksi dan diizinkan KPK untuk pulang.
“Mungkin mereka masih dalam perjalanan,” terang Soeroto, saat ditanya 11 pejabat Pemkab Tulungagung tidak hadir Senin (13/4/2026).
Pasca OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung dipastikan berjalan normal. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Adanya 6 ruangan di Pemkab dan Dinas PUPR yang masih disegel KPK, kata Soeroto tidak mempengaruhi pelayanan.
6 ruangan yang disegel itu di antaranya ruang pengadaan barang jasa, ruang rapat bagian pengadaan barang jasa di Pemkab, ruang bidang sumber daya air (SDA), ruang bidang Bina marga, ruang staf administrasi bina marga, dan ruang kepala Dinas PUPR.
Begitu juga dengan Pendopo Tulungagung Kongas Arum Kusumaning Bongso tempat OTT KPK berlangsung, hingga Senin ini (13/4/2026) masih tertutup untuk umum.
Baca Juga:
- Arti Senyum Bupati Gatut Sunu Usai Ditetapkan Tersangka KPK
- Ketegangan OTT KPK Tulungagung: Ajudan Melawan Saat Gatut Sunu Ditangkap
Menurut Soeroto, ruangan-ruangan tersebut belum bisa digunakan. Para staf diarahkan untuk menggunakan ruangan lain untuk bekerja. “Kinerja, bekerja tetap seperti biasa. Pelayanan tidak boleh berhenti,” katanya.
Sementara terkait kosongnya jabatan bupati Tulungagung setelah Bupati Gatut Sunu ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, kata Soeroto pemkab masih berkoordinasi dengan Kemendagri yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita menunggu keputusan dari Kemendagri, kalau sudah ada nanti kita tindaklanjuti,” jelas Soeroto.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjalani penahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 April 2026. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT yang berlangsung Jumat malam (10/4/2026) tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Termasuk mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Sementara 11 orang termasuk Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Gatut Sunu tetap berstatus saksi dan diizinkan pulang. Jatmiko merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDIP. Ia turut diamankan karena ada di pendopo saat OTT KPK berlangsung.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif




