• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Apa itu Ritus Longkangan Trenggalek? Yang Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Ritus Longkangan berlangsung sejak tahun 1849 sebagai ungkapan syukur masyarakat nelayan dan petani Teluk Sumbreng Kecamatan Munjungan

ditulis oleh Editor
13 October 2025 19:05
Durasi baca: 2 menit
ritus longkangan Trenggalek ditetapkan warisan budaya tak benda

Ritus Longkangan Trenggalek ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda 2025 (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • Ritus Longkangan Trenggalek ditetapkan sebagai warisan budaya Tak benda (WBTB) tahun 2025
  • Ritus Longkangan Trenggalek tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Ritus Pahargyan Adat Longkangan di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025.

Penetapan WBTB dilakukan melalui sidang penetapan di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ritus Longkangan diketahui berasal dari Teluk Sumbreng, Kecamatan Munjungan.

Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Heru Dwi Susanto, mengatakan ritus adat Longkangan memiliki akar sejarah panjang dan telah dilaksanakan sejak tahun 1849.

Tradisi ini tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng sebagai wujud rasa syukur masyarakat pesisir atas limpahan hasil laut dan hasil bumi.

“Longkangan merupakan ungkapan syukur masyarakat nelayan dan petani di Teluk Sumbreng. Menjadi simbol penghormatan kepada Nyi Roro Puthut, sosok lokal yang diyakini sebagai penguasa pantai selatan Jawa,” terang Heru Senin (13/10/2025).

Ritual Longkangan memiliki prosesi khas yang disebut Onang-Onang Bedhil Muni, dilaksanakan pada malam hari usai acara larung longkangan.

Dalam prosesi ini, masyarakat menggelar jamuan bagi 9 tamu kehormatan yang diyakini sebagai danyang Brang Kidul.

Mereka disambut dengan sesaji, jamuan makan dan minum, serta diiringi gending tayub dan tembakan senapan laras panjang berpeluru tajam sebagai bentuk penghormatan.

Heru menjelaskan, secara etimologis kata Longkangan berasal dari “Longkang” yang berarti bulan Selo atau bulan Apit, bertepatan dengan bulan Dzulkaidah dalam kalender Islam.

Menurutnya, penetapan Longkangan sebagai WBTb menjadi langkah penting dalam pelindungan dan pelestarian kebudayaan lokal, khususnya kategori ritus dan tradisi masyarakat pesisir.

“Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para maestro kebudayaan serta masyarakat Munjungan yang telah menjaga tradisi ini secara turun-temurun selama ratusan tahun,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, Pahargyan Adat Longkangan menjadi WBTb kedelapan dari Kabupaten Trenggalek.

Sebelumnya, 7 tradisi lain telah diakui, meliputi Lodho Ayam, Larung Sembonyo, Sinongkelan, Ngitung Batih, Baritan, Bersih Dam Bagong, dan Kupatan Durenan.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idberita Trenggalek terkiniritus longkanganritus longkangan trenggalektrenggalekwarisan budaya tak bendaWBTB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

uban karena stres

Dampak Stres Sebabkan Tumbuh Uban Ternyata Bukan Mitos

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist