Bacaini.ID, KEDIRI – Kebijakan baru pemerintah yang hanya membolehkan membeli gas elpiji 3kg atau gas melon di pangkalan resmi, menimbulkan antrian panjang.
Dua hari terakhir ini tampak antrian warga yang mengular di hampir semua SPBU dan pangkalan resmi. Bahkan dikabarkan ada yang meninggal dunia yang diduga lantaran kelelahan.
Pemerintah diketahui memberikan waktu satu bulan agar warung pengecer gas melon mendaftarkan usahanya untuk menjadi pengkalan resmi gas melon.
Berikut cara daftar menjadi pangkalan resmi elpiji 3kg.
Daftar online dulu
• Kunjungi situs resmi Online Single Submission (OSS) di https://www.oss.go.id
• Klik tombol ‘Daftar’ dan isi semua kolom yang ada secara benar dan sesuai data
• Setelah semu data diisi dengan benar, klik ‘Submit’
• Periksa email dan ikuti instruksi yang diberikan untuk memiliki akun OSS
Daftar izin usaha jika belum punya
Ajukan Izin Usaha Mikro untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya:
• Masuk ke akun OSS yang sudah dibuat. Pilih menu ‘Permohonan’, klik opsi ‘IUMK’ (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
• Pilih opsi ‘Nomor Induk Berusaha’ (NIB). Isi data dengan benar sesuai dokumen pribadi
• Isi semua data yang diminta dengan benar dan jelas, setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’
• Setelah proses selesai, dokumen bisa dicetak sebagai bukti legalitas usaha.
Daftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg
Selanjutnya adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi gas melon. Caranya:
• Buka situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https:/kemitraan.patraniaga.com/register/rpj
• Pilih ‘Keagenan LPG’, klik ‘gabung sekarang’ di pojok kiri bawah
• Lengkapi semua data yang diminta dengan benar dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Tunggu sampai proses pendaftaran selesai sesuai keterangan yang diberikan
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif