Bacaini.id, KEDIRI – Mengantisipasi adanya konvoi dan arak-arakan pada malam tahun baru, Satlantas Polres Kediri Kota meningkatkan intensitas razia rutin. Sepeda motor tidak memenuhi standar, khususnya berknalpot brong menjadi sasaran utama razia.
Hasil dari langkah antisipasi yang digencarkan mulai tanggal 22 sampai 28 Desember 2023 kemarin, anggota Satlantas Polres Kediri telah menyita 67 sepeda motor berknalpot brong yang saat ini diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Tidak hanya disita, puluhan knalpot brong yang terpasang di sepeda motor hasil razia bahkan juga dilepas dan dimusnahkan. Satu persatu knalpot brong dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini mengatakan puluhan sepeda motor tersebut terjaring razia rutin atau operasi cipta kondisi menjelang pergantian tahun yang dilaksanakan selama tujuh hari.
“Sesuai tujuan operasi cipta kondisi, kendaraan bermotor yang kita amankan ini akan menjalani persidangan usai malam pergantian tahun. Jadi pemiliknya tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalanan,” jelas AKP Andhini, Jumat, 29 Desember 2023.
Untuk memberikan efek jera, lanjut AKP Andhini, pemilik yang akan mengambil sepeda motornya wajib membuat surat pernyataan, membawa knalpot asli dan langsung menggantinya di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Setelah semua perlangkapan standarnya dipasang, sepeda motornya baru boleh dibawa pulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Andhini menyebutkan bahwa kendaraan berknalpot brong tidak hanya mengganggu dan meresahkan masyarakat. Sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2019 juga disebutkan, batas kebisingan kendaraan bermotor maksimal 80 desibel.
“Sedangkan 67 sepeda motor berknalpot brong yang kami amankan tersebut melebihi ambang batas maksimal,” imbuhnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira