Bacaini.ID, JOMBANG – Belasan pemuda yang menggelar pesta minuman keras (miras) di angkringan diamankan Kepolisian Resort Jombang Sabtu malam (20/7/2024).
Pesta miras diketahui berlangsung di tiga angkringan dengan lokasi yang berbeda. Penyisiran dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan minum miras di angkringan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Minggu (21/07/2024).
Penangkapan belasan pemuda ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya pesta miras di angkringan. Petugas langsung bergerak mendatangi angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo.
Seluruh pengunjung dan penjual diperiksa. Dari jalan Gus Dur petugas melanjutkan penyisiran ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen.
Dari ketiga lokasi ini, polisi berhasil menjaring 18 pemuda yang tengah asyik menggelar pesta miras di angkringan. Dalam razia itu polisi juga menyita barang bukti sebotol arak putih kemasan 1,5 liter yang tinggal sisa.
Kemudian 6 botol arak Bali kemasan 600 mililiter. Semuanya langsung diamankan di Mapolres Jombang. “Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring,” terangnya.
Ditambahkan Kasnasin, Polres Jombang terus berkomitmen memberantas peredaran miras di Kota Santri. Patroli dan razia akan terus akan terus digencarkan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.
“Jika ada warga yang mendapati pemabuk atau penjualnya silahkan laporkan ke petugas,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif