• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anak Dipolisikan, Rumah dan Tanah Ibunya Direbut Keluarga Sendiri

ditulis oleh Editor
16/02/2023
Durasi baca: 2 menit
548 5
0
Anak Dipolisikan, Rumah dan Tanah Ibunya Direbut Keluarga Sendiri

Endang didamping tim kuasa hukum. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Endang Murtiningrum saat ini tengah memperjuangkan keadilan atas hak tanah miliknya yang telah direbut oleh keluarga besar ibunya. Bahkan, dia dituduh memalsukan data keluarga hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Tanah seluas 772 hektar yang ada di Kelurahan Singonegaran itu sebelumnya merupakan milik pasutri Tuminah dan Mursad, orang tua Endang. Namun, sertifikat tanah yang menjadi sengketa sudah berada di tangannya, terhitung sejak sang ibu wafat.

Seperti jatuh tertimpa tangga, tak hanya kalah dalam perebutan tanah, Endang yang dianggap bukan anak kandung dari Tuminah dan Mursad juga dituduh memalsukan akta kelahiran sehingga dipolisikan oleh keluarga besar ibunya.

“Saya bisa bebas karena tidak terbukti bersalah. Tapi sekarang tanah ini terancam dieksekusi,” jelas Endang kepada Bacaini.id, Kamis, 16 Februari 2023.

Atas dasar itulah dia memperjuangkan keadilan atas tanah tersebut. Endang mengaku bisa menunjukkan semua bukti yang sah terkait dengan status hubungan anak dan orang tua antara dia dengan Tuminah dan Mursad.

Disebutkannya, dia memegang bukti berupa sertifikat tanah yang saat ini sudah atas namanya. Selain itu bukti ijazah, akta perkawinan dan juga Kartu Keluarga (KK) yang secara keseluruhan menyebutkan jika Endang adalah anak dari pasangan Tuminah dan Mursad.

“Saya meminta hak saya dan keputusan yang sudah ada itu tidak adil bagi saya. Sudah 50 tahun saya tinggal di sini sama ibu dan bapak. Saya minta keadilan secara hukum,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri telah berlangsung cukup lama, termasuk saat Endang dijebloskan keluarga besar ibunya ke penjara pada 2016 silam. Saat ini tanah Endang yang sudah ditempati puluhan tahun itu terancam dieksekusi.

Rahma, Kuasa Hukum Endang dari Firma Hukum EB 5758 Nusantara mengatakan keputusan eksekusi tanah tersebut terjadi setelah pihak keluarga besar ibunya memenangkan gugatan di pengadilan. Mereka berdalih tanah itu adalah warisan dari Mbah Sastrorejo, orang tua ibunya.

“Padahal jelas bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah warisan, melainkan sudah menjadi harta gono gini dari kedua orang tua klien kami,” kata Rahma.

Saat ini, melalui kuasa hukumnya, Endang mengajukan perlawanan dan meminta pengadilan untuk menunda eksekusi. Dia juga dibantu oleh keluarga melalui bukti-bukti lain dengan harapan tanah yang menjadi haknya bisa kembali padanya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kedirisengketa tanah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112