Bacaini.id, KEDIRI – Endang Murtiningrum saat ini tengah memperjuangkan keadilan atas hak tanah miliknya yang telah direbut oleh keluarga besar ibunya. Bahkan, dia dituduh memalsukan data keluarga hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.
Tanah seluas 772 hektar yang ada di Kelurahan Singonegaran itu sebelumnya merupakan milik pasutri Tuminah dan Mursad, orang tua Endang. Namun, sertifikat tanah yang menjadi sengketa sudah berada di tangannya, terhitung sejak sang ibu wafat.
Seperti jatuh tertimpa tangga, tak hanya kalah dalam perebutan tanah, Endang yang dianggap bukan anak kandung dari Tuminah dan Mursad juga dituduh memalsukan akta kelahiran sehingga dipolisikan oleh keluarga besar ibunya.
“Saya bisa bebas karena tidak terbukti bersalah. Tapi sekarang tanah ini terancam dieksekusi,” jelas Endang kepada Bacaini.id, Kamis, 16 Februari 2023.
Atas dasar itulah dia memperjuangkan keadilan atas tanah tersebut. Endang mengaku bisa menunjukkan semua bukti yang sah terkait dengan status hubungan anak dan orang tua antara dia dengan Tuminah dan Mursad.
Disebutkannya, dia memegang bukti berupa sertifikat tanah yang saat ini sudah atas namanya. Selain itu bukti ijazah, akta perkawinan dan juga Kartu Keluarga (KK) yang secara keseluruhan menyebutkan jika Endang adalah anak dari pasangan Tuminah dan Mursad.
“Saya meminta hak saya dan keputusan yang sudah ada itu tidak adil bagi saya. Sudah 50 tahun saya tinggal di sini sama ibu dan bapak. Saya minta keadilan secara hukum,” ungkapnya.
Kasus ini sendiri telah berlangsung cukup lama, termasuk saat Endang dijebloskan keluarga besar ibunya ke penjara pada 2016 silam. Saat ini tanah Endang yang sudah ditempati puluhan tahun itu terancam dieksekusi.
Rahma, Kuasa Hukum Endang dari Firma Hukum EB 5758 Nusantara mengatakan keputusan eksekusi tanah tersebut terjadi setelah pihak keluarga besar ibunya memenangkan gugatan di pengadilan. Mereka berdalih tanah itu adalah warisan dari Mbah Sastrorejo, orang tua ibunya.
“Padahal jelas bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah warisan, melainkan sudah menjadi harta gono gini dari kedua orang tua klien kami,” kata Rahma.
Saat ini, melalui kuasa hukumnya, Endang mengajukan perlawanan dan meminta pengadilan untuk menunda eksekusi. Dia juga dibantu oleh keluarga melalui bukti-bukti lain dengan harapan tanah yang menjadi haknya bisa kembali padanya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira