• Login
Bacaini.id
Monday, June 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Amnesty International Indonesia: Gas Air Mata Bisa Membunuh

ditulis oleh Editor
13 October 2022 21:25
Durasi baca: 2 menit
Tembakan gas air mata. Foto: Unsplash

Tembakan gas air mata. Foto: Unsplash

Bacaini.id, MALANG – Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali Amnesty International Indonesia yang menyampaikan keterangan tertulis terkait insiden gas air mata dalam tragedi 1 Oktober 2022 lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan beberapa hal dalam menanggapi pernyataan Kadiv Humas, Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan aksi sujud anggota Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pertama, atas nama keadilan, akuntabilitas atas brutalitas aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti pada aksi simbolik ataupun sanksi administratif. Kedua, pernyataan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata itu prematur, tidak empatik dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung.

Ketiga, dalam beberapa pedoman internasional, gas air mata tidak lagi tergolong senjata yang tidak mematikan atau non-lethal weapon. Jenis senjata ini sudah dinilai sebagai senjata yang kurang mematikan atau less-lethal weapon karena sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian.

“Apalagi, jika ditembakkan ke dalam area stadion yang berisi puluhan ribu orang di mana jalan penyelamatan diri terbatas. Kami mendesak agar TGIPF agar menelusuri apakah gas air mata yang dipakai polisi,” terang Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Kamis, 13 Oktober 2022.

Usman Hamid menyebutkan dua jenis gas air mata, yaitu jenis CN (chloracetanophone) atau CS (chlorobenzalmonolonitrile) yang efeknya bisa sampai lima kali lipat dan memang bisa mematikan.

“Senjata non-lethal weapon apapun, meskipun tidak didesain untuk membunuh, tetap dapat membunuh jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru. Setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menambahkan bahwa, jangankan menembakan gas air mata, membawa saja dilarang FIFA. Sehingga dalam hal ini terjadi pelanggaran legalitas.

“Menembakkan ke arah tribun itu tidak perlu dan tidak proporsional sehingga melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas. Karenanya harus ada akuntabilitas,” ujar Wirya.

Menurut Wirya, sikap pembelaan diri semacam itu mencederai publik yang tengah berduka sekaligus ironis. Karena pernyataan tersebut disampaikan pada hari yang sama ketika polisi di Malang melakukan aksi sujud yang simpatik.

“Mabes Polri seharusnya lebih serius meminta warga yang menjadi saksi agar tidak takut bersuara. Jamin keselamatan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wirya menyampaikan bahwa semua yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diproses hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

“Aparat keamanan, termasuk anggota polisi dan militer, harus menjadi teladan atas bagaimana keadilan dan akuntabilitas hukum ditegakkan secara benar dan adil,” tandasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Amnesty International Indonesiagas air matatragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warah Atikah, SH., M.Hum.

Jember Peduli Sampah: Antara Tantangan dan Harapan Menuju Pengelolaan Sampah Mandiri 

Presiden Prabowo Subianto pada penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Minggu, 28 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Kritik Kerja BUMN, Presiden: Tidak Untung Hanya Bayar Overhead

Ilustrasi aplikasi Gojek

Pembatalan Pesanan Gojek Kini Dikenakan Denda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In