Bacaini.ID, BLITAR – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar di Kabupaten Blitar Jawa Timur memasuki babak baru.
Menyusul penetapan 5 tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mulai melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari korupsi Dam Kali Bentak.
Keterangan yang disampaikan Kejari Blitar, pada Kamis 12 Juni 2025, sebanyak 5 aset tanah dan bangunan milik salah satu tersangka telah disita.
Bagaimana alur dana proyek Dam Kali Bentak APBD 2023 dialokasikan? Dan bagaimana diduga diselewengkan oleh para tersangka? Ini penjelasannya.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak dimulai dari pengalokasian dana Rp 1,1 miliar tahun 2023.
Dana yang dipasang di nomenklatur APBD 2023 untuk membangun sabo dam di Desa Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo yang hancur diterjang banjir setahun sebelumnya.
Sesuai mekanisme yang berlaku, perencanaan anggaran pembangunan Dam Kali Bentak dimulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Pada titik ini tidak ada masalah. Namun setelah alokasi itu Kepala Bappeda dimutasi,” ujar sumber di Kabupaten Blitar kepada Bacaini.ID Jumat (13/6/2025).
Mutasi ditengarai sarat muatan politis. Kabarnya lantaran menolak ‘mengotak-atik’ anggaran proyek Dam Kali Bentak.
Di lingkungan birokrasi Kabupaten Blitar ada istilah ‘Nusakambangan’ sebagai tempat pembuangan pejabat yang dinilai berani melawan perintah.
Dinas yang berkantor di wilayah Jatilengger Kecamatan Ponggok itu dikenal tempat kering, atau jauh dari kegiatan pembangunan.
Otomatis tidak banyak dilintasi anggaran dari pusat maupun daerah. Kepala Bappeda dimutasi ke sana.
Sementara meski masih kurang setahun suasana Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar sudah mengemuka. Bupati Mak Rini dipastikan maju kembali.
Ada kebutuhan anggaran untuk pemenangan yang itu bisa diperoleh melalui fee proyek-proyek yang berjalan di Kabupaten Blitar.
Informasinya, fee proyek mencapai 20 persen dan bahkan lebih. Kegiatan ini, yakni mulai perencanaan anggaran hingga pelaksana pekerjaan, melibatkan TP2ID. Termasuk proyek Dam Kali Bentak.
TP2ID merupakan lembaga adhoc bentukan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025).
Tugas TP2ID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah di atas kertas membantu bupati mewujudkan programnya.
Namun dalam praktiknya lebih menyerupai operator pengelolaan anggaran dan kebijakan Pemkab Blitar.
Di TP2ID ada Muhammad Muchlison atau Abah Ison, kakak Bupati Rini Syarifah sebagai pembina. Kejari Blitar telah menetapkan Muchlison sebagai tersangka dan ditahan.
Ada juga Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib, yang juga pembina TP2ID. Sosok yang sangat dihormati Abah Ison, termasuk oleh mantan Bupati Mak Rini.
Gus Adib merupakan adik tokoh mursyid sekaligus pimpinan ponpes tarekat terkemuka di Kabupaten Tulungagung.
Kejari Blitar telah memeriksanya sebagai saksi. Ketua TP2ID dijabat oleh Sigit Purnomo, santri Gus Adib. Sigit belum diperiksa karena masih menunaikan ibadah haji.
Sementara meski proyek Dam Kali Bentak di bawah kewenangan Dinas PUPR, secara teknis semua mengikuti arahan TP2ID selaku pemegang kuasa politik.
Dana Insentif Daerah
Selain APBD, pembiayaan proyek Dam Kali Bentak terungkap juga mendapat kucuran anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN sebesar Rp 4 miliar.
Anggaran yang sebelumnya Rp 1,1 miliar melonjak jadi Rp 5,1 miliar.
Pembelanjaan Dana Insentif Daerah ini ditengarai dikamuflase dan diduga diselewengan, yang itu jadi penyebab terjadinya korupsi.
Secara administrasi keuangan, perancangan belanja DID dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ilustrasinya: BPKAD, Dinas PUPR dan TP2ID. Atas peran BPKAD, anggaran DID Rp 4 miliar ditumpangkan pada nomenklatur proyek Dam Kali Bentak Rp 1,1 miliar Dinas PUPR.
Hal ini dispekulasikan awal terjadinya dugaan korupsi yang menyeret 5 tersangka, termasuk di dalamnya kakak kandung mantan bupati Blitar.
“Sebagai kepala daerah, secara tekhnis bupati tentu tahu. Karenanya juga diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Informasi yang dihimpun, uang rakyat sebesar Rp 5,1 miliar itu kemudian diduga dipakai bancakan oleh para tersangka.
Dana mengucur ke rekening CV Cipta Graha Pratama selaku pelaksana proyek Dam Kali Bentak.
Pada pencairan termin pertama, informasinya dana diduga langsung dibagi-bagi. Diduga mengalir ke TP2ID sebesar Rp 1,9 miliar.
Sisanya di rekening CV hanya 2 juta. Dua orang pimpinan CV, yakni direktur dan pengelola keuangan telah ditetapkan tersangka.
Keterangan yang disampaikan Kejari Kabupaten Blitar, Muhammad Muchlison alias Abah Ison, kakak mantan Bupati Blitar Mak Rini telah menerima aliran dana korupsi Rp 1,1 miliar.
“Tersangka MM (Muhammad Muchlison) diduga telah menerima aliran dana Rp1,1 miliar dari tersangka BS,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan.
Penyitaan Aset Tersangka Korupsi
Pada Kamis 12 Juni 2025, Kejari Kabupaten Blitar telah menyita 5 aset tanah dan bangunan milik tersangka BS, oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
5 aset tanah dan bangunan serta sawah yang tersebar di wilayah Kecamatan Garum, Sanankulon dan Udanawu itu senilai Rp 4 miliar.
Informasinya, sekitar 20 unit sepeda motor milik tersangka BS juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy mengatakan satu obyek aset tidak bergerak yang disita dibeli tersangka pada tahun 2023.
Sedangkan 4 obyek lainnya dibeli pada tahun 2024. “Kami masih berusaha menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara Rp 5,1 miliar,” ujar Gede Willy kepada wartawan Jumat 13 Juni 2025.
Penulis: Solichan Arif