Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 78 warga Kabupaten Blitar Jawa Timur telah mengganti status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan.
Mereka sebelumnya diketahui beragama Islam. Mereka meminta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mengganti status agama di KTP jadi penghayat kepercayaan.
“Warga yang sudah mengganti status dan tercatat di database (2022 hingga Juni 2025) total 78 orang. Mereka tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo kepada wartawan Kamis (24/7/2025).
Jumlah Penghayat Lebih Besar
Tunggul Adi Wibowo mengakui para penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar semakin terbuka dengan status keyakinan yang mereka anut.
Salah satunya secara formal meminta mencatatkan status agama penghayat di kolom KTP. Secara teknis tertulis: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, setiap warga negara Indonesia berhak mencantumkan status penghayat kepercayaan pada KTP.
Juga pada dokumen resmi lain, termasuk Kartu Keluarga (KK). Isian kolom agama tidak lagi terbatas pada agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Proses pencatatan resmi di Dispendukcapil Blitar baru mulai aktif sejak tahun 2022,” kata Tunggul.
Sebanyak 78 warga yang memilih mengganti penghayat adalah yang aktif. Yang membiarkan tidak diganti dispekulasikan lebih besar.
Tunggul memperkirakan jumlah penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar secara keseluruhan jauh lebih besar.
Sesuai data yang beredar di media sosial mencapai ribuan. Namun hal itu perlu dipastikan lagi.
“Kami tidak tahu pasti, karena mungkin itu datanya ada di Kesbangpol atau dari lembaga terkait lainnya. Kalau kami dari sisi kependudukannya,” terang Tunggul.
Penulis: Solichan Arif
Comments 1