• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Alasan Keamanan, KPU Trenggalek Pilih Rahasiakan Data Surat Suara Rusak

ditulis oleh Editor
23/01/2024
Durasi baca: 2 menit
529 10
0
Alasan Keamanan, KPU Trenggalek Pilih Rahasiakan Data Surat Suara Rusak

Alasan Keamanan, KPU Trenggalek Pilih Rahasiakan Data Surat Suara Rusak. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – KPU Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menolak membeberkan data jumlah surat suara Pemilu 2024 yang rusak ke publik.

KPU Trenggalek beralasan sudah melakukan keterbukaan pada saat proses sortir dan lipat surat suara. Karenanya dengan pertimbangan keamanan, pihaknya tidak berkewajiban membuka data surat suara rusak ke publik.

“Kami tidak menyebut jumlah demi keamanan, kami sudah terbuka kepada semua pihak saat sortir lipat,” ujar Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi Selasa (23/1/2024).

Informasi yang dihimpun, jatah surat suara Pemilu 2024 untuk KPU Trenggalek sebanyak 600.521 surat suara. KPU telah menyelesaikan tahapan sortir dan lipat surat suara. Dalam tahapan itu KPU diketahui telah mempekerjakan 100 orang warga.

Selama proses berlangsung telah ditemukan surat suara yang rusak. Gembong Derita Hadi membenarkan adanya surat suara rusak. Kerusakan mulai dari robek hingga degradasi. Menindaklanjuti temuan itu, kata dia pihaknya telah melapor ke KPU Provinsi Jawa Timur agar mendapatkan pengganti surat suara yang rusak.

“Untuk surat suara yang rusak masih ada di sini, dan kami menunggu proses berikutnya karena akan diganti oleh penyedia,” ungkapnya.

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, KPU selanjutnya akan melakukan setting packing surat suara per dapil yang kemudian didistribusikan ke PPK di masing-masing kecamatan dengan kendaraan tertutup.

Sementara Bawaslu Trenggalek mewanti-wanti KPU untuk segera mengganti surat suara yang rusak, yakni yang ditemukan selama proses sortir dan lipat.

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani mengatakan jika surat suara yang rusak tersebut tidak segera diganti, maka logistik tidak bisa didistribusikan ke tingkat kecamatan maupun ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Soal jumlah surat suara, menurut Rokhani sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 Tahun 2023. Di dalam PKPU tersebut disebutkan Kabupaten Trenggalek mendapatkan 600.521 surat suara.

“Jumlah surat suara ini harus sama seperti yang ditetapkan oleh KPU RI, kalau setelah disortir ada kerusakan, otomatis jumlahnya berkurang, nah ini langkahnya bagaimana (untuk mengganti surat suara yang rusak),” kata Rokhani

Seperti diketahui, semua logistik Pemilu 2024 harus sudah sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setidaknya H-1 pemungutan suara. Karena pertimbangan itu KPU diharapkan memperhatikan pengamanan, antisipasi hujan dan akses geografis yang sulit dijangkau.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bawaslu Trenggalekkpu trenggaleksurat suarasurat suara rusak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Alasan Wacana Pembatasan WhatsApp di Indonesia

Ini Alasan Wacana Pembatasan WhatsApp di Indonesia

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

  • DPRD Kabupaten Blitar Nilai Bazar Ramadan Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

    Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15416 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10864 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112