• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aksi Tolak UU TNI Bentrok, Massa Lempar Bahan Peledak, 21 Orang Ditangkap

ditulis oleh Redaksi
28 March 2025 00:53
Durasi baca: 2 menit
Aksi Tolak UU TNI Bentrok, Massa Lempar Bahan Peledak, 21 Orang Ditangkap

Massa aksi melempar petasan dan molotov ke kantor DPRD Kota Kediri. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di Kantor DPRD Kota Kediri berakhir bentrok. Puluhan peserta aksi ditangkap setelah melempari petugas dengan petasan.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa aksi berpakaian hitam ini terjadi kantor DPRD Kota Kediri pada Kamis siang, 27 Maret 2025. Awalnya aksi berlangsung tertib dengan orasi dan pembentangan poster berisi kritikan atas pemberlakukan kembali dwifungsi TNI.

Aksi memanas usai adzan Maghrib berkumandang. Massa mulai melakukan aksi vandalisme dan pelemparan petasan ke arah petugas. Mirisnya, bukan hanya petasan, massa juga terlihat melemparkan molotov yang sempat membakar satu unit mobil. Sejumlah batu juga melayang dari luar pagar kantor DPRD yang dilempar massa.

Karena situasi makin tak terkendali, polisi mulai memukul mundur massa. “Karena melakukan tindakan membahayakan dengan melempar kembang api dan bahan peledak molotov, maka kita lakukan upaya pembubaran,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.

Selain menggunakan kendaraan penyemprot air atau water cannon, pembubaran massa juga dilakukan menggunakan pentungan dan tameng.

Aksi ini membuat massa kocar kacir. Mereka melarikan diri dari area kantor DPRD ke segala arah. Polisi berusaha mengejar massa aksi yang tak bisa melarikan diri dan melakukan penangkapan. Mereka yang tertangkap langsung digelandang ke halaman kantor DPRD.

Tercatat 21 peserta aksi ditangkap oleh polisi dibantu TNI. Sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Dandim 0809 Kediri Letkol Inf. Ragil Jaka Utama mengaku heran dengan aksi anarkis ini. Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan audiensi dengan kelompok perhimpunan mahasiswa secara damai. Namun di luar mereka muncul aksi yang memicu bentrok dari kelompok lain.

“Kita lihat tadi ada batu, melempar bom molotov, ada yang bawa martil juga di dalam tasnya,” terang Ragil.

Aksi damai

Sejumlah organisasi mahasiswa di Kediri memilih melakukan perjuangan melalui jalur audiensi di kantor DPRD Kota Kediri. Hal itu dilakukan sebelum massa aksi berpakaian serba hitam mendatangi kantor dewan hingga berujung bentrok.

Guruh Prasetyo, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kediri mengatakan audiensi dilakukan untuk menyampaikan keberatan atas pengesahan RUU TNI. “Kami memilih jalur audiensi agar sikap kami lebih mudah difahami,” kata Guruh.

Ia juga menyampaikan keberatan atas penerapan kembali dwifungsi TNI yang dianggap menjadi langkah mundur atas perjuangan mahasiswa di era Orde Baru.

Penulis: A.K. Jatmiko, Hari Tri W
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriGMNIUU TNI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tembakau blitar jadi idola berkat dbhcht 2025

Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar

dbhcht 2025 disnaker blitar

Berkat DBHCHT 2025 Ratusan Warga di Blitar Terima BNSP, Apa Pentingnya?

penduduk jakarta terpadat di dunia

Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112