Bacaini.ID, TRENGGALEK – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur menyegel aset koperasi.
Tiba di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, mereka langsung memasang papan bertulisan “pengamanan aset”.
Aset yang disegel berupa tanah dan bangunan seluas 96 ru yang selama ini menjadi kantor operasional KSPPS Madani.
Aksi penyegelan pada Selasa (5/8/2025) bentuk pengamanan atas dugaan upaya penjualan aset oleh pengurus secara sepihak.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin mengatakan, aksi penyegelan bentuk pencabutan mandat penjualan aset yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Juga ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus koperasi Madani.
“Meskipun dalam RAT kami sempat mandatkan, tapi dengan kondisi saat ini kami sepakat mencabut mandat tersebut. Kami khawatir aset itu dijual diam-diam,” ujarnya.
Mustaghfirin menuding pengurus koperasi tidak menjalankan hasil-hasil kesepakatan, baik dalam RAT maupun dalam forum mediasi sebelumnya.
Ia juga mencurigai pengurus telah meninggalkan tanggung jawabnya. “Kami menduga mereka melarikan diri. Tidak ada kejelasan hingga sekarang,” tegasnya.
Ketidakpercayaan terhadap pengurus koperasi juga mengacu pengalaman sebelumnya. Pengurus koperasi kerap melanggar kesepakatan yang dibuat.
Hal itu yang membuat para anggota merasa hak-haknya terancam. Sebelumnya sebanyak 26 anggota Koperasi Madani melapor ke Polres Trenggalek.
Ketua, sekretaris dan bendahara Koperasi Madani diduga menggelapkan dana anggota sebesar Rp 32 miliar. Terlapor juga diduga melakukan pencucian uang.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi para anggota,” ujar Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah selaku pendamping anggota koperasi.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif