Bacaini.id, BLITAR – Alun-alun Kota Blitar Jawa Timur tampaknya menjadi tempat favorit bagi para pengedar narkoba dalam melancarkan aksinya.
Padahal di kawasan alun-alun Kota Blitar terdapat Pendopo Kabupaten Blitar yang selalu berpenjaga, Kantor Pemkot Blitar, Lapas serta hanya berjarak beberapa meter dari Mapolres Blitar Kota.
Seorang pengedar asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisal MAR (29) alias Bapuk, dibekuk aparat kepolisian lantaran terbukti hendak bertransaksi sabu-sabu di kawasan alun-alun.
Dari tangan Bapuk, polisi menyita sabu-sabu seberat 534 gram dengan nilai Rp 800 juta. Transaksi diketahui dilakukan dengan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di sebuah tempat yang ditentukan dan pembeli mengambil sendiri.
“Seorang pengedar sabu-sabu telah dibekuk di kawasan alun-alun Kota Blitar,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S kepada wartawan Jumat (8/3/2024).
Selain 534 gram sabu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita 20 gram serbuk dalam klip yang diduga sebagai bahan ekstasi. Kemudian 1 unit HP dan uang tunai Rp550 ribu.
Pelaku diketahui berada di lokasi alun-alun pada dini hari dengan memakai jasa ojek. Ia tidak menyadari aksinya telah terendus petugas. Saat membuka tas ransel dan hendak mengeluarkan sabu pesanan, petugas tiba-tiba menyergapnya.
“Modus transaksinya dengan sistem ranjau,” terang Danang. Sabu seberat 534 gram yang dibawa pelaku ditaksir senilai Rp 800 juta, yakni dengan asumsi tiap 1 gramnya dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Polres Blitar Kota hingga kini masih melakukan penyelidikan. Polisi masih berusaha keras mendalami motif dan jaringan pelaku.
Penulis: Solichan Arif