Ketika suatu aset apalagi barang yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan masih atas nama orangtua, atau pewaris. Maka aset tersebut tidak bisa dijual atau dipindah tangankan sebelum jelas siapa ahli warisnya di mata hukum. Begitu juga seandainya pewaris mempunyai deposito di bank, maka ahli waris bisa mengambil deposito tersebut jika sudah memiliki bukti lengkap. Artinya untuk menjadi ahli waris yang sah secara hukum harus ada bukti yakni surat keterangan waris.
PEWARIS dan AHLI WARIS
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris).
Sedangkan Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.
CARA MENGURUS SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Pertama, siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
- surat keterangan kematian atau akta kematian;
- surat pernyataan ahli waris bermaterai;
- fotokopi kartu keluarga (KK);
- fotokopi KTP;
- fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).
Jika berkas sudah lengkap, anda bisa datang ke kantor desa terdekat dan membawa dokumen tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.
Selanjutnya dilakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan sekretaris camat. Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.