Bacaini.ID, JOMBANG – Kasus ladang ganja di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur terus didalami.
Budidaya ladang ganja itu dicurigai tidak dilakukan oleh tersangka Rama (43) alias Comek seorang diri. Dicurigai ada orang lain yang membantu, yang berperan sebagai pemodal atau peyandang dana.
Kecurigaan polisi didasarkan adanya sejumlah peralatan yang dipakai Rama dalam berproduksi: mulai proses budidaya ladang ganja hingga penjualan.
“Dari peralatan yang kita amankan ini kemungkinan ada yang mendanai,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro Kasat Narkoba Polres Jombang kepada wartawan Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
- Ladang Ganja di Rumah Kontrakan di Jombang Digerebek Polisi
- Kurir Ganja Seberat 5 Kg di Jombang Menantu Anggota DPRD
Dalam penggerebekan ladang ganja itu polisi menemukan sebanyak 156 tanaman ganja yang ditempatkan dalam 110 polybag.
Tanaman ganja itu dikembangkan di dalam sistem cocok tanam greenhouse. Rama memakai sebagian ruangan rumah yang baru setahun dikontraknya.
Rama merupakan warga Surabaya. Dikenal sebagai pecinta tanaman dan gemar melakukan riset tanaman. Ganja menjadi salah satu tanaman eksperimennya.
Dalam penggerebekan juga ditemukan fermentasi daun ganja dengan alkohol untuk dijadikan minuman. Berada dalam toples berisi alkohol bercampur daun ganja.
Menurut Bowo Tri Kuncoro, dalam keterangannya Rama mengaku belajar budidaya ganja secara otodidak. Banyak belajar melalui youtube.
“Mengaku belajar secara otodidak melalui youtube,” ungkap Bowo.
Budidaya ganja di awal-awal eksperimen tidak membuahkan hasil yang maksimal. Setelah memakai perkakas untuk sistem bercocok tanam indoor atau greenhouse, hasilnya melimpah.
Perkakas yang telah diamankan petugas itu tergolong canggih. Karenanya dicurigai ada pelaku lain yang berperan sebagai penyandang dana.
Panen pertama menghasilkan 1,7 kilogram daun ganja. Setiap 1 ons daun ganja basah dijual Rp1,2-1,3 juta di kalangan terbatas. Rama mengaku mendapat benih ganja dari luar negeri via online.
“Seperti bibit (ganja) kita menemukan jejak transaksinya,” ungkap Bowo.
Sementara terkait dugaan adanya orang lain yang menjadi penyandang dana dalam kasus ladang ganja ini, Polres Jombang masih melakukan pendalaman.
Dalam kasus ini Rama alias Comek langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif





