• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ada Pemodal di Kasus Ladang Ganja Rumah Kontrakan Jombang?

Budidaya ladang ganja dengan sistem greenhouse di rumah kontrakan oleh tersangka Rama (43) diduga tidak dilakukan seorang diri

ditulis oleh Editor
16 December 2025 20:55
Durasi baca: 2 menit
barang bukti ladang ganja jombang

Barang bukti ladang ganja yang digerebek di rumah kontrakan di Jombang (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Kasus ladang ganja di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur terus didalami.

Budidaya ladang ganja itu dicurigai tidak dilakukan oleh tersangka Rama (43) alias Comek seorang diri. Dicurigai ada orang lain yang membantu, yang berperan sebagai pemodal atau peyandang dana.

Kecurigaan polisi didasarkan adanya sejumlah peralatan yang dipakai Rama dalam berproduksi: mulai proses budidaya ladang ganja hingga penjualan.

“Dari peralatan yang kita amankan ini kemungkinan ada yang mendanai,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro Kasat Narkoba Polres Jombang kepada wartawan Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:

  • Ladang Ganja di Rumah Kontrakan di Jombang Digerebek Polisi
  • Kurir Ganja Seberat 5 Kg di Jombang Menantu Anggota DPRD

Dalam penggerebekan ladang ganja itu polisi menemukan sebanyak 156 tanaman ganja yang ditempatkan dalam 110 polybag.

Tanaman ganja itu dikembangkan di dalam sistem cocok tanam greenhouse. Rama memakai sebagian ruangan rumah yang baru setahun dikontraknya.

Rama merupakan warga Surabaya. Dikenal sebagai pecinta tanaman dan gemar melakukan riset tanaman. Ganja menjadi salah satu tanaman eksperimennya.

Dalam penggerebekan juga ditemukan fermentasi daun ganja dengan alkohol untuk dijadikan minuman. Berada dalam toples berisi alkohol bercampur daun ganja.

Menurut Bowo Tri Kuncoro, dalam keterangannya Rama mengaku belajar budidaya ganja secara otodidak. Banyak belajar melalui youtube.

“Mengaku belajar secara otodidak melalui youtube,” ungkap Bowo.

Budidaya ganja di awal-awal eksperimen tidak membuahkan hasil yang maksimal. Setelah memakai perkakas untuk sistem bercocok tanam indoor atau greenhouse, hasilnya melimpah.

Perkakas yang telah diamankan petugas itu tergolong canggih. Karenanya dicurigai ada pelaku lain yang berperan sebagai penyandang dana.

Panen pertama menghasilkan 1,7 kilogram daun ganja. Setiap 1 ons daun ganja basah dijual Rp1,2-1,3 juta di kalangan terbatas. Rama mengaku mendapat benih ganja dari luar negeri via online.

“Seperti bibit (ganja) kita menemukan jejak transaksinya,” ungkap Bowo. 

Sementara terkait dugaan adanya orang lain yang menjadi penyandang dana dalam kasus ladang ganja ini, Polres Jombang masih melakukan pendalaman.

Dalam kasus ini Rama alias Comek langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: pemodal ladang ganja jombang
Via: ganja
Tags: jombangladang ganjaladang ganja jombangpenyandang dana
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

Ilustrasi kue nastar. Foto: istimewa

Nastar Menjadi Kue Lebaran Paling Dicari di 2026

Ilustrasi jalan tol. Foto: PT Jasa Marga

Perkiraan Tarif Tol di Jawa Timur untuk Kendaraan Golongan I

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In