Bacaini.id, JOMBANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang terus mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Kegiatan ini dilakukan guna membrantas peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat di Kabupaten Jombang.
Kegiatan yang di laksanakan di sejumlah desa ini menyasar pedagang rokok eceran dan para pecandu rokok. Mereka diharapkan bisa memahami dan mematuhi peraturan di bidang cukai dengan benar.
Hartoyo Mulyono, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri mengatakan bea cukai mempunyai visi menjadi institusi kepabean dan cukai terkemuka di dunia. Salah satunya misinya adalah memfasilitasi perdagangan dan industri. Tentu targetnya mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabean dan cukai.
“Kami ingin menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” ujarnya kepada Bacaini.id.
Lebih detail Hartoyo menjelaskan ketentuan rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredaraanya tidak memenuhi ketentuan perundangan dibidang cukai. Kategori rokok iegal ini ada dua pengertian yakni petama adalah rokok yang di edarkan, dijual atau ditawarkan dengan tidak dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan yang biasanya diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC.
NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. NPPBKC ini sekaligus sebagai bentuk izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Kedua, rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan atau sudah pernah dipakai alias bekas. “Contoh rokok yang tidak sesuai peruntukan ini misalnya produk rokok Sigaret Kretek Mesin tapi dipasangi pita cukai rokok Sigaret Kretek Tangan yang tarifnya lebih rendah. Sehingga tidak sesuai dengan tarif cukai,” jelasnya.
Modus yang dipakai para pengusaha rokok nakal ini memang beragam yang sudah ditemukan bea cukai Kediri. Seluruh pabrik yang menyalani aturan tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada.
Diantara ketentuan perundangan ini adalah bagi perusahaan rokok yang melakukan pelanggaran ketentuan akan dikenakan pidana pelanggaran cukai hingga sanksi denda. Seperti rokok yang diproduksi pabrik namun belum memiliki NPPBKC ini kategori melanggar pasal 50 UU No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pelaku ini bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. “Untuk pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai,” papar Hartoyo.
Sedang pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tanpa dilengkapi pita cukai atau istilahnya rokok polos atau putihan dalam ketentuan melanggar pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Berbeda lagi dengan pelanggaran pidana cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan ditempeli pita cukai palsu atau dipalsukan atau bekas tidak sesuai tarif cukai dianggap melanggar pasal 55 UU No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai.
Penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana yang dikenal dengan bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai pasal 66 ayat 1 penerimaan Negara dari total penerimaan cukai secara nasional 2 persen akan didistribusikan menjadi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada seluruh propinsi, Kabupaten Kota baik yang memiliki pabrik hasil tembakau atau tidak. “Program ini di prioritas untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dana akan dikembalikan kepada masyatakat dalam bentuk tersebut” pungkasnya.
Budi Winarno Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Dinas Kominfo menjelaskan pemerintah bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai untuk mensosialisasikan anggaran cukai dengan tema gempur rokok ilegal. “
Saya berharap masyarakat bisa menolak dan menghindari rokok illegal. Sekaligus bisa membantu pemerintah agar tidak memproduksi rokok ilegal tersebut,” jelasnya sambil memastikan seluruh pemasukan dari pita cukai salah satunya akan tetap dikembalikan kepada masyatakat dalam bentuk program jaminan kesehatan dan didistribusikan sesuai ketentuan. (ADV)