Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan jurnalis dan LPM di Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa didepan Mapolres Tulungagung. Mereka mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap pewarta media Tempo, Nurhadi, di Surabaya karena meliput kasus korupsi, Rabu, 31 Maret 2021.
Gejolak sendiri merupakan inisiasi dari sejumlah organisasi jurnalis, seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kediri, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Tulungagung, dan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) Dewan Kota Tulungagung.
Aksi damai dimulai dari kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, kemudian berjalan kaki menuju simpang empat TT (Tulungagung Theatre) untuk berorasi, setelah itu dilanjutkan ke depan Mapolres Tulungagung.
Koordinator Aksi, Bramantya Pamungkas mengatakan aksi damai ini sebagai bentuk dukungan kepada Jurnalis Tempo, Nurhadi.
Ia menambahkan meskipun jurnalis mendapatkan perlindungan dari UU (Undang-undang) Pers sejak 1999, namun masih banyak wartawan yang dihalang-halangi dalam bekerja.
baca ini : Jurnalis Kediri Kecam Penganiayaan Wartawan Tempo
”Proses hukum kepada pelaku kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi harus transparan serta tidak ditutup-tutupi,” terangnya.
Sementara itu salah satu peserta aksi, David Yohanes saat berorasi mengatakan, aparat pemerintah seharusnya melindungi kerja jurnalistik para wartawan yang bekerja dengan kode etik, tidak dengan kekerasan.
”Ajudan dari tersangka korupsi, Angin Prayitno Aji dari aparat, merekalah yang melakukan kekerasan kepada Jurnalis Tempo, Nurhadi,” ujarnya.
David melanjutkan, kekerasan fisik hang sama banyak dilakukan oleh aparat dan banyak kasus yang belum terselesaikan secara hukum.
Dia menyebut, data yang pernah dirilis oleh AJI Indonesia, tindak kekerasan terhadap jurnalis dari tahun 1996 hingga sekarang mencapai 763 kasus, pelaku kekerasan paling banyak dari oknum aparat penegak hukum.
Hal yang sama disampaikan Ketua PWI Tulungagung, M. Aminun Jabir. Ia mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan ini, serta memeriksa anggotanya yang terlibat.
”Kami juga meminta para pelaku kekerasan diadili sampai ke pengadilan,” kata dia.
Aksi damai diakhiri dengan penandatangan petisi penolakan kekerasan terhadap jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto ikut memberikan tanda tangan petisi untuk Nurhadi. Ia mengatakan hal sama dengan tuntutan para jurnalis, yakni kekerasan kepada pekerja pers harus diproses sesuai aturan.
”Kejadian di Surabaya menjadi evaluasi bagi kami (polisi), kami berkomitmen tidak terjadi kekerasan terhadap jurnalis di Tulungagung,” tandas dia.
Penulis : Aris Syaiful Anwar
Editor : Ubaidhillah