• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Segera Diterapkan, Berkendara Sambil Main HP Didenda Rp 750 Ribu

ditulis oleh redaksi
24/03/2021
Durasi baca: 2 menit
597 6
0
Kapolres Usir Pemudik di Perbatasan Kediri

Polisi memeriksa kendaraan pemudik di perbatasan Kabupaten Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Inforcement) segera diberlakukan di Kota Kediri. Pelanggar lalu lintas dipastikan tak bisa menghindar dari pengawasan polisi, apalagi menyuap.

Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu lintas Polres Kediri Kota Ipda Cahyo Widodo mengatakan penerapan tilang elektronik sedang dalam perencanaan untuk diberlakukan di Kota Kediri. ETLE  merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas, berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.

“Kota Kediri akan melakukan peluncuran ETLE tahap kedua yang memang sudah dijadwalkan bagi daerah atau wilayah yang belum ada CCTV untuk ETLE,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Rabu, 24 Maret 2021.

baca ini Polisi Hentikan Pengawalan Konvoi Moge di Kediri

Saat ini untuk peluncuran ETLE tahap kedua masih dalam proses. Polres Kediri Kota sudah melakukan pengajuan pengadaan ETLE kepada Korlantas Mabes Polri, yang dalam waktu dekat ini akan segera terealisasi.

Menurut Ipda Cahyo, pemasangan CCTV untuk ETLE akan diutamakan terlebih dulu di protokol jalan raya Kota Kediri. Selain itu juga di jalan provinsi yang dilewati kendaraan dengan mobilitas tinggi.

“Seperti Jalan Doho, alun-alun, mungkin juga di jalan provinsi seperti di perempatan Muning dan Bandar Ngalim,” katanya.

baca ini Dua Gadis Pengendara Motor di Kediri Bikin Geram Netizen

Penerapan ETLE berbasis kamera CCTV ini bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, yang terekam kamera CCTV di data Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jatim.

Prosesnya, data dari pantauan kamera CCTV yang terkoneksi RTMC Ditlantas Polda Jatim, akan melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan. Hasil rekap pelanggaran dicetak sebagai surat konfirmasi akan dikirim kepada pelanggar melalui pos, email dan WhatsApp.

Sesuai Undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, nilai dendanya sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan helm SNI didenda Rp 250.000
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000
3. Menerobos lampu merah Rp 500.000
4. Melanggar rambu dan marka jalan Rp 500.000
5. Berkendara sambil menggunakan ponsel Rp 750.000

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: satuan lalu lintas polresta kediritilang elektronik
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Potongan tubuh manusia ditemukan di Pacet Mojokerto

Polisi Selidiki Potongan Tubuh Manusia di Pacet Mojokerto

DN Aidit dalam pelariannya menulis surat di Blitar

Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

Data BPS menyebut mayoritas warga Indonesia bekerja di industri primer

BPS Sebut Mayoritas Warga Indonesia Bekerja di Industri Primer

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15535 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112