• Login
Bacaini.id
Sunday, August 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

ditulis oleh
23 March 2021 19:10
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi energi. Foto: unsplash

Ilustrasi energi. Foto: unsplash

“Indonesia ke depan masih membutuhkan energi fosil minyak dan gas bumi, meskipun energi baru dan terbarukan akan dikembangkan secara massif,” demikian ditegaskan DR. (Cand) Didik Sasono Setyadi, SH, MH, Kepala Divisi Formalitas yang juga merangkap Plt. Kepala Divisi Hukum SKK Migas.

Pernyataan itu disampaikan Didik dalam Webinar “Kepastian Hukum dan Pengaruhnya Terhadap Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan” (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi / EBTKE) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FHUA) di Jabodetabek bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada Sabtu, 20 Maret 2021 lalu.

Berdasarkan data bauran energi nasional, di tahun 2025 dan tahun 2050, prosentase bauran energi fosil dari minyak dan gas bumi dalam roadmap kebijakan bauran energi memang menurun. “Tapi tolong jangan hanya dilihat prosentasenya saja. Mari kita lihat angka pembilang dan pembaginya. Dari situ jelas terlihat bahwa volume kebutuhan energi berbasis fosil di tahun 2025 dan 2050 ternyata malah meningkat dibandingkan sekarang, meskipun prosentasenya tampaknya turun,” katanya.

Didik yang sekaligus Ketua Alumni FHUA di Jabobetabek ini menggaris bawahi bahwa kebutuhan mengembangkan EBTKE bagi Indonesia bukanlah semata-mata untuk memenuhi komitmen Paris Agreement yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Namun juga harus dilihat dari perspektif kebutuhan ketahanan energi nasional yang dipastikan akan meningkat seiring dengan bonus demografi Indonesia ke depan, serta mempertimbangkan dengan adanya kecenderungan (trend) penurunan alamiah dari suplai energi tak terbarukan (fosil base).

 “Jadi menurut saya, antara energi migas dan EBTKE sampai beberapa dasa warsa ke depan, sifatnya masih komplementer (saling melengkapi) ketimbang substitutif (menggantikan),” katanya.

Dalam pemaparan berjudul “Lesson Learned Tata Kelola Hulu Migas: Stategi untuk Mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan”, Didik menyampaikan perlunya bagi para Stakeholders EBTKE untuk memperhatikan empat faktor utama dalam investasi EBTKE. Yakni; potensi cadangan, potensi pasar/serapan, sistem/kebijakan fiscal, kemudahan berusaha.

Dua faktor pertama merupakan business risk dan dua faktor berikutnya merupakan country risk/kepastian hukum. 

Terkait kepastian hukum yang menjadi thema sentral Webinar ini, Didik menyoroti Contract Sanctity atau penghormatan terhadap kontrak harus benar-benar dijaga, jangan sampai kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama Investor dengan mudah di tengah jalan diubah dengan peraturan/kebijakan di kemudian hari.

Di samping itu masalah banyaknya perizinan dan sulitnya pengadaan lahan yang selama ini banyak dikeluhkan; standar uudit oleh pemerintah yang terkadang belum sesuai dengan perkembangan sistem yang berlaku di dunia usaha; serta adanya penegakan hukum yang kadang bersifat kriminalisasi terhadap keputusan-keputusan bisnis yang nature-nya menuntut adanya breakthrough serta fleksibilitas yang tinggi, semuanya perlu diperhatikan.

Hal-hal yang dapat menyebabkan ketidak pastian hukum seperti itu yang saat ini sering dihadapi oleh Industri Hulu Migas harus terus menerus diperbaiki guna mendukung Tata Kelola EBTKE yang akan diprioritaskan untuk dikembangkan.    

Selain Didik, Webinar Nasional ini juga menghadirkan Eko SA Cahyanto, SH, LLM, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian sebagai keynote speech.

Ada juga Agung Siswanto, SH, MM, VP Expert Development & PLN Group yang memaparkan bagaimana PLN mempersiapkan diri menyambut pengembangan EBTKE ke depan. Serta Johannes Sahetappy – Engel, SH, MH, serta M Kasmali, SH, LLM yang berlatar belakang Lawyers.

Mereka memaparkan RUU EBTKE serta PP-PP dari Undang-undang Cipater yang menurut mereka sudah cukup ramah terhadap investor. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Simulasi registrasi peserta Muktamar ke-35 NU menggunakan RFID dan QR Code

Muktamar ke-35 NU: Registrasi Peserta Disiapkan dengan RFID dan QR Code

Gus Lilur jelang Muktamar ke-35 NU Jombang

Gus Lilur Serang Gus Kikin dan Gus Yahya Jelang Muktamar NU

Empat kandidat Ketum PBNU 2026-2031 Imam Jazuli Gus Yusuf Gus Kikin dan Gus Yahya

4 Kandidat Ketum PBNU 2026-2031, Siapa yang Paling Tulus Ngopeni Umat?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In