Bacaini.id, TRENGGALEK – Rencana pendirian tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di beberapa wilayah di Kabupaten Trenggalek menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi yang menilai akan merusak ekosistem yang sudah ada.
Juru Kampanye PPLH Mangkubumi, Munif Rodaim mengatakan, kecaman itu bukan tanpa sebab, karena kawasan itu merupakan kars yang didalamnya tersimpan sumber air untuk kehidupan makhluk hidup baik flora, fauna, maupun manusia.
Dia juga mengatakan, lumbung pangan petani juga terancam jika karena kebutuhan akan air akan terganggu. “Gubernur Jawa Timur pada bulan Februari 2020 telah menetapkan kabupaten Trenggalek sebagai Kawasan Ekosistem Ensensial (KEE) dengan SK Nomor 188/39/KPTS/013/2020,” jelasnya kepada Bacaini.id, Senin, 15 Maret 2021.
Munif juga mengatakan, berdasarkan kajian Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) di kawasan kars dan pesisir Trenggalek terdapat 47 jenis burung, dimana 6 diantaranya dilindungi IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai contoh, burung Elang Alap Nipon merupakan burung migran dan berstatus dilindungi. Burung tersebut migrasi dari benua lain dan datang ke Trenggalek karena merasa nyaman. “Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita,” katanya.
Munif juga mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD untuk satu suara menolak rencana ekploitasi pertambangan emas. Salah satu caranya dengan mengirim surat kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas di Kab Trenggalek.
Kedua, merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk merubah Zona Tambang Emas dilokasi izin terbut menjadi Zona Perlindungan dan Budi Daya.
“Kami juga menyerukan seluruh eleman masyarakat mulai dari petani, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh Agama, tokoh masyarakat untuk rapatkan barisan untuk menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat tambang emas, kenapa, cobalah lihat praktek tambang di Kabupaten Lumajang, Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang terbukti merugikan masyarakat disekitar dan menghancurkan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Penulis : Karebet
Tonton Vidionya :