KEDIRI – Setelah selesai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini, Senin 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Kediri hampir dipastikan akan kembali melaksanakan kegiatan PPKM di Skala Mikro.
Kabag Humas Pemkot Kediri, Herwin Zakiya mengatakan, kemungkinan itu diperkuat lantaran Kota Kediri masuk salah satu kategori yang ditetapkan pemerintah. “Dari hasil evaluasi Kota Kediri masuk kategori karena tingkat kematian masih tinggi yakni sebesar 9,87 persen sedangkan seharusnya tidak boleh lebih 3 persen,” jelasnya kepada bacaini.id, Senin, 8 Februari 2020.
Dia juga mengatakan, selain persentase angka kematian, indikator lainnya yang dihitung antara lain kasus aktif yang tidak boleh lebih dari 14 persen, tingkat keterisian ruang isolasi yang tidak boleh lebih dari 70 persen, dan tingkat kesembuhan harus lebih dari 82 persen. “Dari ketiga indikator itu Alhamdulillah Kota Kediri tidak masuk, yang masuk hanya tingkat kematian saja,” katanya.
Herwin juga mengatakan, jika nantinya benar-benar melakukan program tersebut pemerintah akan memfoluskan pada penanganan untuk menekan angka kematian.
Beberapa tindakan nyata yang akan dilakukan nantinya yakni menggencarkan edukasi ke masyarakat jika sudah positif harus ke rumah sakit, isolasi tidak boleh dilakukan dirumah namun harus di ruang isolasi khusus, dan meningkatkan program gedor darah plasma, serta meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan.
“Kalau PPKM skala mikro di tingkat RT itu kita sudah pernah melakukan, jadi kita ini balik lagi, jadi masyarakat tidak kaget karena pada awal kita sudah melaksanakannya,” tutur Herwin.
Namun hingga saat ini kata Herwin, Pemkot Kediri masih akan menggodok aturan pasti terkait PPKM tingkat mikro. Jika telah siap dan pasti melaksanakan kegiatan tersebut Pemkot akan memasukkan aturan dalam Surat Edaran atau Perwali.
“Untuk skema yang akan dilakukan nanti malam kita masih akan membahas hal itu, dan terkait kepastiannya menunggu dari pemprov Jatim juga,” pungkasnya.
Apa Itu PPKM Skala Mikro ?
PPKM dan PPKM skala mikro tidaklah sama. Bedanya pada PPKM Skala Mikro dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. PPKM skala mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.
Dalam instruksi Mendagri disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.
Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan.(Karebet)