KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota masih memberlakukan tarif lama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara program SIM gratis yang diumumkan Presiden Joko Widodo belum bisa diterapkan di Kediri.
Bagian Urusan SIM Polres Kediri Kota, Aipda Joko Riyanto, mengatakan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Kediri tahun 2021 tidak akan berubah. Ini karena masih belum adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 yang menjadi acuan.
“Sampai saat ini belum ada perubahan regulasi, maka secara keseluruhan, termasuk biaya masih sama,” kata Aipda Joko kepada Bacaini.id, Jumat, 5 Februari 2021.
Dengan demikian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM untuk semua golongan tidak akan mengalami kenaikan. Berdasarkan PP tersebut, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan sebesar :
SIM golongan A Rp 120.000 (baru)
SIM golongan A Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan B-I Rp 120.000 (baru)
SIM golongan B-I Rp 80.000 (perpanjangan)
SIM golongan C Rp 100.000 (baru)
SIM golongan C Rp 75.000 (perpanjangan)

Sementara itu pemberlakuan SIM gratis yang disampaikan Presiden Joko Widodo, menurut Aipda Joko, belum diterapkan di wilayah hukum Polresta Kediri. “Yang jelas biaya, syarat dan tahap pembuatan masih sama mengacu UU lama. Karena juklak atau petunjuk pelaksanaan untuk SIM gratis juga belum ada,” jelasnya.
Sedangkan untuk syarat administrasi pengajuan SIM adalah:
Usia pemohon SIM C, A, dan D minimal 17 tahun
Usia pemohon SIM A umum minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I minimal 20 tahun
Usia pemohon SIM B-I umum minimal 22 tahun
Usia pemohon SIM B-II minimal 21 tahun
Usia pemohon SIM B-II umum minimal 23 tahun
Dan yang terpenting, syarat utama pengajuan pemohon SIM baru dan perpanjangan adalah kelengkapan surat keterangan lulus tes psikologi dan surat kesehatan.
Menurut Joko, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online atau SIM Keliling untuk perpanjangan. Bisa juga datang langsung ke kantor Satpas Polresta Kediri. “Tahapan lengkap dan cepat bisa dilakukan di kantor,” kata Aipda Joko.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW