• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

2021 Pembelajaran Sekolah Masih Online

ditulis oleh redaksi
02/01/2021
Durasi baca: 2 menit
536 23
0
2021 Pembelajaran Sekolah Masih Online

Ilustrasi sekolah kosong (Foto: Unsplash)

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembelajaran daring di tahun akademik 2020/2021. Hal tersebut dilakukan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Kediri yang masih tinggi.

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai  tindak lanjut SE Mendagri nomor 420/6546/SJ dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Serta mencermati kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kediri. 

“Dalam SKB menyebutkan tentang pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pada bulan Januari 2021,” katanya.  

Abu mengatakan, sebenarnya pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Hanya saja, Pemkot Kediri perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain yaitu tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Oleh sebab itu, dalam SE Wali Kota menyebutkan bahwa kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan) secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). “Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” katanya.

Selain itu, camat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019 9 (Covid-19) tingkat kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

Meskipun demikian, agar pembelajaran tetap optimal maka perlu pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri bahwa pendidikan sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan yang menjadi kewenangannya.

Dalam SE Wali Kota juga menyebutkan bahwa sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pembelajaran daringpemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Cerita Soeharto Saat Diminta Berhenti Nyapres

Cerita Soeharto Saat Diminta Berhenti Nyapres

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112