• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketahui Perbedaan Swab Tes Antigen dan PCR

ditulis oleh redaksi
18/12/2020
Durasi baca: 1 menit
497 37
0
RSUD Gambiran Bisa Lakukan Tes Corona Sendiri

Ilustrasi laboratorium Rumah Sakit

SURABAYA – Sejumlah daerah memberlakukan syarat swab test antigen dan polymerase chain reaction (PCR) untuk menekan mobilitas Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi kamu yang belum tahu perbedaan dua tes tersebut, simak penjelasan berikut.

Dikutip dari laman kesehatan halodoc, terdapat perbedaan metodologi pengambilan sample antara swab antigen dan PCR. Swab test antigen adalah pemeriksaan imun yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu yang menunjukkan adanya infeksi virus saat ini. Swab test antigen ini biasanya digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV).

Swab test antigen membutuhkan waktu yang sebentar yaitu antara 30-60 menit. Teknisnya, petugas akan melakukan pengambilan sampel di pangkal hidung dan tenggorokan. Sampel diambil dengan swab test atau tes usap sehingga mirip dengan pelaksanaan tes PCR.

Sedangkan PCR secara teknis sama, yakni pengambilans sampel di pangkal hidung dan tenggorokan, namun memiliki akurasi lebih tinggi. Mekanisme test PCR menggunakan sampel RNA COVID-19 yang disalin balik untuk membentuk pasangan DNA. Salinan diperbanyak dengan PCR hingga terbentuk banyak rantai DNA. Karena itu prosesnya lebih lama dan bisa lebih dari satu hari.

Praktisi kesehatan menilai tingkat akurasi PCR paling tinggi dibanding metodologi lain, yakni mencapai 80-90 persen. Namun biayanya juga paling mahal, apalagi dilakukan secara mandiri di laboratorium swasta.

Merujuk Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab maksimal Rp 900 ribu untuk sekali tes. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PCRswab tes antigen
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Toko di Pusat Perbelanjaan Kota Kediri Terbakar

Temuan ulat di MBG Trenggalek

Temuan Ulat di Menu MBG Trenggalek Bukan Pertama Kali

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    606 shares
    Share 242 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist