Poin Penting:
- Imigrasi Blitar mengingatkan masyarakat terhadap modus perdagangan manusia berkedok tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan perusahaan dan prosedur keberangkatan.
- Data kepolisian mencatat 56 kasus TPPO dengan 66 korban di Jawa Timur sepanjang Januari-September 2025. Sementara Januari-Agustus 2026 tercatat 11 kasus.
- Edukasi pencegahan TPPO dan TPPM dilakukan melalui program Imigrasi Masuk Desa di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sekaligus memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Bacaini.ID, BLITAR – Kejahatan perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai masyarakat dan menjadi perhatian penting Imigrasi Blitar. Salah satu modus perdagangan manusia yang kerap digunakan adalah tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun prosedur keberangkatan.
Melalui Program Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Blitar melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Disampaikan bagaimana modus TPPO berkedok lowongan kerja. Sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (05/11/2026) itu menggandeng unsur kecamatan dan kepolisian.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan program Imigrasi Masuk Desa merupakan salah satu upaya mendekatkan informasi dan layanan keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa. Masyarakat tidak hanya mendapat pemahaman prosedur keimigrasian, tapi juga dibekali pengetahuan untuk mengenali berbagai potensi tindak kejahatan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus TPPO dan TPPM, terutama tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun prosedur keberangkatannya,” ujar Aditya Nursanto dalam keterangan rilisnya.
Dalam sosialisasi program Imigrasi Masuk Desa, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan legalitas perusahaan, kejelasan pekerjaan, serta prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja, khususnya ke luar daerah maupun luar negeri.
Selain pencegahan TPPO dan TPPM, kegiatan juga membahas layanan keimigrasian, termasuk persyaratan dan prosedur pembuatan paspor serta pentingnya tertib administrasi keimigrasian. Masyarakat juga diingatkan bijak menggunakan media sosial, tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga privasi dan etika dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Blitar juga memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung informasi antara Imigrasi dan masyarakat. Kehadiran PIMPASA diharapkan mempermudah warga dalam memperoleh informasi dan konsultasi terkait layanan keimigrasian maupun upaya pencegahan TPPO dan TPPM.
“Melalui program Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen menghadirkan edukasi dan informasi keimigrasian lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan warga dari berbagai potensi kejahatan,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, di sepanjang Januari-September 2025, terdapat 56 kasus TPPO di Jawa Timur, dengan 66 orang menjadi korban. Sementara sepanjang Januari-Agustus 2026 tercatat sebanyak 11 kasus TPPO. Mayoritas korban dalam perkara TPPO berjenis kelamin perempuan.
Dalam kasus TPPO, Provinsi Jawa Timur diketahui menempati posisi teratas yang disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah. (sa/edt)




