Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan penyimpangan penerimaan cukai rokok yang menyeret PT Djarum. Penyidikan ini membuka kemungkinan adanya praktik permainan pengurusan pita cukai yang melibatkan pihak perusahaan dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Besarnya potensi kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penghitungan awal penyidik menunjukkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Meski demikian, KPK belum mengumumkan angka pasti maupun periode terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
Budi mengatakan penyidik masih menelusuri praktik yang diduga berlangsung selama beberapa tahun ke belakang. KPK juga belum membeberkan secara terperinci modus yang digunakan dalam perkara ini.
Berawal dari Pengembangan Perkara Bea Cukai
Penyidikan dugaan korupsi cukai yang berkaitan dengan PT Djarum merupakan bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait importasi barang. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026. Salah satu perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor cukai.
Nama Gatot Heroe Hernanda, yang pernah menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, juga masuk dalam daftar tersangka pengembangan perkara tersebut.
Namun, penyidikan yang berkaitan dengan PT Djarum merupakan pengembangan baru. Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang secara khusus menjadi dasar penelusuran dugaan korupsi penerimaan cukai.
KPK menegaskan sprindik tersebut berbeda dari dua pengembangan perkara yang diumumkan pada Juli lalu.
Dugaan Permainan Pita Cukai
Salah satu fokus penyidikan KPK adalah mekanisme pengurusan pita cukai rokok. Pita cukai merupakan tanda pelunasan kewajiban cukai yang harus dilekatkan pada produk hasil tembakau sebelum diedarkan.
baca halaman selanjutnya……..




