• Login
Bacaini.id
Monday, November 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kronologi dan Perkembangan Kasus Korupsi Pita Cukai PT Djarum

ditulis oleh Hari Tri Wasono
2 November 2026 16:03
Durasi baca: 4 menit
logo Djarum

logo Djarum

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan penyimpangan penerimaan cukai rokok yang menyeret PT Djarum. Penyidikan ini membuka kemungkinan adanya praktik permainan pengurusan pita cukai yang melibatkan pihak perusahaan dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Besarnya potensi kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penghitungan awal penyidik menunjukkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Meski demikian, KPK belum mengumumkan angka pasti maupun periode terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri praktik yang diduga berlangsung selama beberapa tahun ke belakang. KPK juga belum membeberkan secara terperinci modus yang digunakan dalam perkara ini.

Berawal dari Pengembangan Perkara Bea Cukai

Penyidikan dugaan korupsi cukai yang berkaitan dengan PT Djarum merupakan bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait importasi barang. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026. Salah satu perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor cukai.

Nama Gatot Heroe Hernanda, yang pernah menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, juga masuk dalam daftar tersangka pengembangan perkara tersebut.

Namun, penyidikan yang berkaitan dengan PT Djarum merupakan pengembangan baru. Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang secara khusus menjadi dasar penelusuran dugaan korupsi penerimaan cukai.

KPK menegaskan sprindik tersebut berbeda dari dua pengembangan perkara yang diumumkan pada Juli lalu.

Dugaan Permainan Pita Cukai

Salah satu fokus penyidikan KPK adalah mekanisme pengurusan pita cukai rokok. Pita cukai merupakan tanda pelunasan kewajiban cukai yang harus dilekatkan pada produk hasil tembakau sebelum diedarkan.

baca halaman selanjutnya……..

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: bea cukaiKPKpita cukaipt djarum
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diskominfo Kota Kediri Gelar Anugerah Karya Komunikasi Publik, Adu Kreativitas Pengelola Medsos OPD

logo Djarum

Kronologi dan Perkembangan Kasus Korupsi Pita Cukai PT Djarum

Pohon trembesi tumbang menimpa pengendara sepeda motor di Kecamatan Durenan, Trenggalek, saat hujan deras

Pohon Trembesi Tumbang Timpa Pemotor di Trenggalek saat Hujan Deras

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In