Bacaini.id, JEMBER — Penerapan pakta integritas menjadi salah satu hal yang disoroti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember. Mekanisme tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas antara masyarakat dan petugas selama proses pelayanan berlangsung.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa masyarakat yang datang ke MPP Jember tidak langsung mengambil nomor antrean. Sebelum memasuki tahapan pelayanan, masyarakat diminta menandatangani pakta integritas.
“Yang paling menarik teman-teman media sekalian, begitu masuk ke sini, masyarakat itu tidak langsung masuk, langsung mengambil nomor, tetapi mereka harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya saat berkunjung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Jember pada Senin (26/10/2026)
Menurutnya, integritas dalam pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya petugas yang harus menjaga perilaku dan prosedur pelayanan, masyarakat sebagai penerima layanan juga diajak untuk mendukung terciptanya proses yang transparan.
“Artinya, kita semuanya saling menjaga integritas dari masing-masing baik pemberi dan penerima layanan maupun pemberi layanan harus bersama-sama menandatangani pakta integritas,” katanya.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjalankan pelayanan yang terbuka dan memudahkan masyarakat. Namun, penerapan pakta integritas perlu disertai pelaksanaan prosedur yang konsisten agar tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pembenahan pelayanan publik di daerahnya dilakukan melalui upaya mengurangi antrean dan memperluas jangkauan pelayanan. Ia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat masih mengantre di sejumlah tempat untuk mengurus administrasi kependudukan dan layanan lainnya.
“Alhamdulillah tahun 2025 kita sudah bisa berikhtiar bersama-sama seluruh ASN di Kabupaten Jember akhirnya tidak ada lagi antrian-antrian terkait untuk mendapatkan pelayanan publik di Kabupaten Jember termasuk untuk adminduk,” ujar Bupati Fawait.
Selain membenahi proses pelayanan, Pemkab Jember memperluas titik layanan administrasi kependudukan hingga hampir seluruh kantor kecamatan. Menurut Fawait, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan akses bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
Kedua upaya tersebut menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan jumlah layanan atau fasilitas yang tersedia. Integritas, kepastian prosedur, dan kemudahan akses juga menjadi unsur penting dalam pengalaman masyarakat saat berurusan dengan pemerintah.
Ke depan, pelaksanaan pakta integritas perlu diikuti dengan pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah digunakan, dan tindak lanjut atas laporan warga. Dengan begitu, komitmen transparansi dapat tercermin dalam praktik pelayanan sehari-hari. (meg/adv)




