KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi meniadakan fasilitas loket di setiap stasiun wilayah Daop 7 Madiun mulai 1 Januari 2021. Peniadaan loket tersebut untuk mengantisipasi penyebaran covid di Jawa Timur yang naik cukup tajam belakangan.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penutupan ini mengacu Peraturan Mentri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian tranportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19. “Untuk penutupan ini sendiri dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas Ixfan saat dihubungi bacaini.id, Rabu, 16 Desember 2020.
Namun meskipun demikian, setiap stasiun masih tetap melayani naik turun penumpang, termasuk boarding secara mandiri, pelanggan hanya memindai bardcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding.
Pembelian tiket kata dia, bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal dan non lokal, pemesanan untuk lokal dapat dilakukan 15 menit sebelum keberangkatan, dan untuk non lokal minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Ixfan menambahkan, pelayanan tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran covid dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket dan akan berkurangnya kerumunan orang di antrian loket stasiun.
Selain upaya peniadaan loket tiket, PT KAI juga menerapkan secara ketat protokol kesehatan yang berlaku. Salah satu upaya yang dilakukan yakni bagi pelanggan kereta api jarak jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, bahkan jika ada penumpang yang menderita flu, pilek, batuk, dan demam, suhu badan melebihi 37,3 derajat celsius, tidak diperkenankan meneruskan perjalanan. JIka ternyata penumpang sudah membeli tiket, maka akan dikembalikan 100 persen
“Khusus pelanggan jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 Tes PCR/Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza influenza-like illness yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test,” tutup Ixfan.(Karebet)