Poin Penting:
- Syahri Mulyo resmi menjalani pembebasan bersyarat pada 27 Oktober 2026 setelah menjalani hukuman lebih dari delapan tahun.
- Mantan Bupati Tulungagung itu belum bersedia memberikan komentar lebih jauh ketika ditemui awak media di depan Lapas Tulungagung.
- Syahri Mulyo wajib lapor setiap tanggal 27 ke Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga 10 Juni 2028.
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Syahri Mulyo resmi menjalani pembebasan bersyarat pada Selasa (27/10/2026). Keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah menjalani hukuman lebih dari delapan tahun, Syahri Mulyo tutup mulut. Mantan Bupati Tulungagung itu belum bersedia memberikan komentar lebih jauh kepada awak media. Ia kini diwajibkan melapor setiap bulan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga 10 Juni 2028.
Meninggalkan Lapas Tulungagung dengan kemeja batik dipadu celana bahan warna gelap, serta topi warna senada, Syahri menolak memberi keterangan, namun mempersilahkan awak media datang ke rumahnya. “Alhamdulillah (sehat). Nanti ajalah. Belum bisa berkomentar ya. Jadi, sampeyan kan juga Tulungagung, saya juga Tulungagung, nanti bisa main-main ke rumah,” kata Syahri Mulyo kepada awak media Selasa (27/10/2026).
Proses pembebasan bersyarat Syahri Mulyo berlangsung pada pukul 08.00 WIB-09.00 WIB. Dari Lapas Tulungagung, ia lebih dulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk memenuhi syarat administratif. Syahri Mulyo diketahui bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ngantru.
Roni, Kasi Intel Kejari Tulungagung mengatakan Syahri Mulyo diwajibkan lapor sebulan sekali setiap tanggal 27 di kantor kejaksaan negeri Tulungagung. Wajib lapor tersebut berlaku hingga 10 Juni 2028. “Diwajibkan lapor sebulan sekali setiap tanggal 27,” kata Roni kepada awak media.
Perjalanan Kasus Hukum Mantan Bupati Tulungagung
Kelahiran 1 Mei 1968, Syahri Mulyo merupakan Bupati Tulungagung periode 2013-2018. Diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), ia maju kembali bergandengan dengan Maryoto Birowo pada pilkada 2018.
Kurang 18 hari pemungutan suara, langkah Syahri terhenti oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus gratifikasi atau suap senilai Rp2,5 miliar. Di saat yang sama KPK juga menjaring Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar.
Syahri Mulyo yang telah ditetapkan tersangka sempat menghilang, dan menyerahkan diri pada 9 Juni 2018. Meski demikian pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo tetap memenangkan Pilkada Tulungagung 2018 dengan kemenangan 60,1 persen suara.
Pada 25 September 2018 Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung yang kemudian saat itu juga dinonaktifkan karena terjerat masalah hukum. Posisinya sebagai Bupati Tulungagung digantikan oleh Maryoto Birowo.
Pada 9 Juni 2019 Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp28 miliar. Hak politik Syahri Mulyo juga dicabut selama lima tahun. Syahri telah menjalani hukuman 8 tahun lebih 4 bulan. Sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat menjalani 2/3 hukuman.
Sebelum dilayar ke Lapas Tulungagung, Syahri Mulyo sempat dipenjara di Lapas Sidoarjo selama dua tahun. Rizzal Arbi, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tulungagung mengatakan, kelayakan warga binaan mendapat pembebasan bersyarat mengacu pada hasil sidang TPP.
“Sidang TPP yang menentukan layak tidaknya warga binaan,” katanya. (fn/sa)




