Poin Penting:
- Pembebasan bersyarat: Syahri Mulyo dijadwalkan keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 27 Oktober 2026 pukul 08.00–09.00 WIB.
- Wajib lapor ke Bapas: Setelah keluar dari lapas, ia tetap menjalani pengawasan melalui kewajiban lapor berkala.
- Hak politik dicabut: Vonis perkara menetapkan pencabutan hak politik selama lima tahun. Syahri diperkirakan baru bebas murni pada Juni 2028.
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa, 27 Oktober 2026. Meski keluar dari lapas setelah menjalani hukuman dalam perkara korupsi, Syahri masih wajib melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, hak politik Syahri Mulyo dicabut selama lima tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Syahri Mulyo telah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. Hak pembebasan bersyarat Syahri Mulyo didapat setelah yang bersangkutan menjalani 2/3 masa hukuman. Kemudian memiliki penjamin sah, serta memiliki rekam jejak perilaku baik yang itu dinyatakan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2018, Syahri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Sebelum dilayar ke Lapas Tulungagung, Syahri Mulyo diketahui sempat dipenjara di Lapas Sidoarjo selama dua tahun. Rizzal Arbi, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tulungagung mengatakan, kelayakan warga binaan mendapat pembebasan bersyarat mengacu pada hasil sidang TPP, dan yang bersangkutan mendapatkan hak pembebasan tersebut.
“Sidang TPP yang menentukan layak tidaknya warga binaan,” katanya kepada awak media Senin (26/10/2026).
Sesuai jadwal pembebasan bersyarat dari lapas Tulungagung, pembebasan Syahri Mulyo akan berlangsung pukul 08.00 WIB-09.00 WIB. Soal teknis ini, kata Rizzal pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Akan dibawa ke kejaksaan untuk serah terima dengan Bapas,” terangnya.
Keluar dari Lapas, Syahri Mulyo Wajib Lapor ke Bapas
Sementara kalau mengacu vonis, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo baru akan bebas murni pada Juni 2028. Selama dihukum telah menerima remisi delapan bulan. Dalam pembebasan bersyarat ini Syahri Mulyo diwajibkan lapor secara berkala ke Bapas.
Seperti diketahui, selain divonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp28 miliar, hak politik Syahri Mulyo juga dicabut selama lima tahun. Pada pilkada Tulungagung 2018, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Birowo diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP) (sa/edt)




