Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura pada 24 Oktober 2026. Sebanyak 31 juta kaki kubik gas per hari dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya menjaga keandalan pasokan gas bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Namun, ada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar berapa banyak gas yang dikirim ke luar negeri atau diserap pasar domestik, yakni siapa yang selama ini menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan gas bumi Indonesia, dan sejauh mana masyarakat di daerah penghasil memperoleh manfaat yang sepadan?
Pertanyaan itu relevan bagi Natuna, Kepulauan Riau. Wilayah yang menjadi salah satu sumber pasokan gas untuk ekspor tersebut masih menghadapi persoalan akses energi rumah tangga. LPG bersubsidi 3 kilogram belum tersedia bagi masyarakat setempat, sehingga minyak tanah tetap menjadi andalan untuk memasak.
Di sinilah persoalan tata kelola energi perlu dibaca lebih jauh, termasuk melalui hubungan antara kekuasaan politik, kepentingan bisnis, dan distribusi manfaat sumber daya alam.
Ketika energi menjadi arena kepentingan bisnis
Sektor migas bukan sekadar urusan produksi dan distribusi komoditas. Di dalamnya terdapat keputusan mengenai pengelolaan wilayah kerja, kontrak penjualan, pembangunan infrastruktur, penetapan harga, hingga alokasi gas untuk pasar ekspor dan domestik. Keputusan-keputusan itu menentukan siapa yang memperoleh akses terhadap sumber daya bernilai ekonomi tinggi dan bagaimana keuntungan dari pengelolaannya dibagikan.
Sejumlah penelitian mengenai hubungan bisnis dan politik di Indonesia menemukan bahwa keterkaitan pejabat politik dengan perusahaan dapat menciptakan konflik kepentingan dan memengaruhi arah kebijakan. Sektor yang bergantung pada izin, kontrak, serta keputusan pemerintah memiliki risiko tersendiri ketika kepentingan bisnis dan kewenangan publik bertemu tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai.
Sektor migas termasuk bidang yang patut mendapat perhatian karena negara memiliki peran besar dalam menentukan tata kelolanya. Keputusan mengenai kontrak jangka panjang, infrastruktur pipa, dan alokasi gas dapat berdampak terhadap kepentingan perusahaan, penerimaan negara, kebutuhan industri, serta biaya energi yang ditanggung masyarakat.
Pengurangan ekspor dan pesan politik pemerintah
Keputusan mengurangi ekspor gas ke Singapura juga memiliki dimensi politik yang patut dicermati. Pada 21 Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana untuk mengevaluasi ekspor gas dan tidak memperpanjang kontrak tertentu, dengan alasan mengoptimalkan pasokan bagi kebutuhan dalam negeri.
Dalam pernyataannya, Bahlil turut menyinggung sikap negara tetangga terhadap Indonesia. Namun, SKK Migas kemudian menjelaskan pengurangan pasokan yang mulai berlaku pada 24 Oktober sebagai upaya menjaga keandalan pasokan gas domestik untuk pembangkit listrik.
Di sisi lain, transparansi kontrak dan alokasi gas, keterbukaan informasi mengenai pelaku usaha yang terlibat, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola migas. Tanpa itu, publik akan kesulitan menilai apakah keputusan energi dibuat berdasarkan kebutuhan nasional secara menyeluruh atau lebih banyak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Pengurangan ekspor ke Singapura dapat menjadi langkah untuk memperkuat ketahanan energi domestik. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari volume gas yang dialihkan ke pasar dalam negeri. Pemerintah juga perlu menunjukkan bagaimana kebijakan tersebut memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat. (htw/edt)




