Bacaini.id, TRENGGALEK – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dibutuhkan pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sehari-hari.
Mulai dari tukang ojek, pengemudi ojek online, hingga pekerja bangunan, mereka memiliki risiko kerja yang perlu mendapat perhatian.
Untuk memperluas perlindungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui inovasi Gerdu Praja, yang mengajak aparatur sipil negara (ASN) membantu mendaftarkan warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan, kebijakan ini diarahkan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja bukan penerima upah yang selama ini rentan belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Melalui Gerdu Praja, setiap ASN di Trenggalek diwajibkan mendaftarkan tetangga di sisi kanan dan kirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pendekatan ini diharapkan membuat perlindungan pekerja semakin dekat dengan masyarakat, dimulai dari lingkungan tempat tinggal sendiri.” ucapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Triadi, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Trenggalek sebelumnya berada di kisaran 30 persen berdasarkan data awal.
“Program perluasan kepesertaan kemudian terus didorong melalui berbagai upaya, termasuk inovasi Gerdu Praja.”imbuhnya.
Pada Oktober 2026, angka kepesertaan disebut berada di kisaran 22 persen. Namun, angka tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena lebih rendah dibandingkan angka awal yang disebutkan, sehingga belum dapat dipastikan menggambarkan peningkatan kepesertaan.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting bagi pekerja informal yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja.” imbuhnya.
Dengan menjadi peserta, pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku.
Manfaatnya juga dapat dirasakan keluarga.
Dalam program tertentu, ahli waris peserta yang memenuhi persyaratan berhak menerima santunan kematian. Anak peserta juga berpeluang mendapatkan beasiswa sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui rencana pembentukan Perda dan inovasi Gerdu Praja, Pemkab Trenggalek berupaya membangun kesadaran bahwa perlindungan kerja bukan hanya kebutuhan pekerja formal.
Harapannya, semakin banyak pekerja informal yang terlindungi sehingga ketika risiko kerja terjadi, mereka dan keluarganya tidak harus menghadapi beban sendirian.(abi/adv)




